MAGETAN | INTIJATIM.ID – Polemik Eco Bamboo Park (EBP) yang rencana akan dialih fungsikan sementara untuk mendukung ketahanan pangan, dinilai rampung setelah ditetapkanya SK DPRD Magetan tentang Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) 2024. Hal itu disampaikan kepada PJ Bupati dalam rapat paripurna DPRD Magetan pada minggu lalu.
“Pada prinsipnya saya tidak ingin berdebat. Tetapi permasalahan ini seharusnya sudah selesai dengan ditetapkannya SK DPRD Magetan tentang Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) 2024, yang disampaikan Kepada PJ Bupati di dalam rapat paripurna DPRD minggu yang lalu,” terang Pangajoman, Wakil Ketua DPRD Magetan. Minggu (4/5/2025).
Selain itu, Pangajoman juga memberikan apresiasi kepada Pak PJ Bupati Magetan, terhadap pemahaman dan pengalamannya yang jernih sehingga tidak berkehendak merubah SK tentang penetapan Eco Bambu Park.
Dijelaskan Mas Pang, (sebutan akrab Wakil Ketua DPRD Magetan red), seluruh fraksi DPRD Magetan telah menyetujui SK tentang Rekomendasi DPRD kepada Bupati, agar pemerintah daerah terus berupaya penambahan luas ruang terbuka hijau, hingga 30 persen.
“Khan aneh kalau sekarang ngotot mengalihfungsikan lahan terbuka hijau menjadi sawah. Bukan memperluas, tapi malah mengurangi,” ujarnya.
Dengan diterbitkannya SK DPRD, Pangajoman menyebut, perdebatan soal alih fungsi sementara EBP sudah ditutup. “Ini sudah selesai, karena DPRD sebagai lembaga sikapnya sudah jelas dengan SK tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Magetan Suratno menyampaikan kepada media bahwa pihaknya tetap ngotot soal alih fungsi sementara Eco Bamboo Park. Dia mengatakan, SK Bupati yang menjadi payung hukum EBP akan dikesampingkan oleh Inpres 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk Mendukung Swasembada Pangan.
”Instruksi Presiden dengan Perda tinggian mana,” katanya. (Red)