NAGWI | INTIJATIM.ID – Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak sekolah di wilayah Kabupaten Ngawi mulai menggalang dana patungan dari para murid untuk membeli hewan qurban. Namun, praktik ini dinilai tidak sesuai dengan syariat qurban sebagaimana mestinya.
Hal ini diungkapkan Chusnul Amin, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ngawi, Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, urunan yang dilakukan oleh banyak orang dengan nominal kecil per orang, seperti Rp50.000, dan kemudian digunakan untuk membeli seekor kambing, tidak bisa dikategorikan sebagai qurban.
“Itu bukan qurban, tapi sedekah,” tegas Chusnul Amin, kepada media intijatim.id
Dalam syariat Islam, kata Amin, satu ekor kambing atau domba hanya sah digunakan untuk satu orang. Sedangkan untuk hewan seperti sapi atau unta, boleh digunakan atas nama tujuh orang, baik secara patungan maupun individu. Sedangkan praktik yang banyak terjadi di sekolah-sekolah, Amin menyebut, pengumpulan dana kurban dari ratusan murid tersebut tidak memenuhi ketentuan qurban.
“Qurban itu sunnah muakkad bagi yang mampu, bukan kewajiban bagi setiap siswa. Dan kalau urunan banyak orang untuk satu kambing, itu tidak sah sebagai qurban,” jelasnya. Rabu (14/5).
Kemenag Ngawi mengimbau kepada sekolah dan masyarakat agar memahami kembali ketentuan syariat mengenai qurban, agar ibadah yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan tuntunan agama. (Mei)