MAGETAN | INTIJATIM.ID – Rencana Pemkab Magetan untuk merelokasi pasar hewan Pahingan di wilayah Totog, Maospati, yang sebelumnya mendapat jalan terang, kini mulai diprotes warga.
Sebanyak 18 Kepala Keluarga yang menempati tanah aset milik daerah itu mendatangi kantor Kelurahan Maospat untuk menanyakan kejelasan nasibnya.
Warga pun diberi kesempatan untuk menyampaikan uneg-unegnya, untuk ditampung oleh pihak kelurahan dan akan disampaikan kepada Pemkab Magetan.
“Kami ingin minta kejelasan terkait nasib kami ke depan. Kalau kami digusur, kami akan tinggal dimana?,” terang Pujiono, yang sudah menempati rumah diatas tanah aset Pemkab Magetan sejak 1956.

Sementara, Kepala Kelurahan Maospati, Indra Ariesta Ardy, mengaku telah menampung semua keluhan warga terdampak relokasi, dan akan disampaikan kepada Pemkab Magetan untuk mencari jalan keluarnya.
“Kami fasilitasi usul dan saran dari warga terdampak dan nantinya akan kita sampaikan saat rapat bersama Pemkab Magetan,” ungkapnya
Indra juga mengatakan bahwa, tanah aset di wilayah Totog Maospati bakal digunakan Pemkab Magetan untuk mendukung relokasi pasar hewan Pahingan yang sebelumnya di Jalan Barat Maospati, berpindah lokasi di belakang SMPN 3.
“Digunakan sebagai akses jalan, untuk mendukung rencana Pemkab Magetan merelokasi pasar hewan Pahingan, dan nantinya akan dibangun kios,” jelasnya, Senin (19/5/2025).
Intinya, lanjut Indra, pihaknya akan membantu warga Totog Maospati untuk mendapatkan ganti rugi secara kemanusiaan. “Kalau pun dibangun kios, akan diprooritaskan bagi warga terdampak relokasi, yang sudah menempati 10 tahun lebih,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Magetan, Nizhamul melakukan sidak dengan menyambangi warga yang terdampak relokasi. Ia menyebut, aset tersebut merupakan tempat strategis untuk mendukung peningkatan perekonomian di Maospati, Magetan. Namun permasalahannya, tanah aset milik pemda tersebut telah ditinggali masyarakat sekitar, dan hanya memiliki hak pakai.
“Kami sudah berbicara dan melakukan pendekatan dengan warga secara humanis. Pada prinsipnya, mereka tidak keberatan dan tidak meminta ganti rugi,” ucap Pj Bupati Magetan. (Red/IJ)