Diusulkan Pemberhentian Sementara, Perangkat Desa Karangrejo Diduga Pernah Lakukan Pungli ke Warga

NGAWI | INTIJATIM.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Desa Karangrejo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Salah satu perangkat desa, Diana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan, kini diusulkan untuk diberhentikan sementara dari jabatannya. Selain alasan domisili yang tidak lagi menetap di Desa Karangrejo, Diana juga diduga pernah melakukan pungli terhadap warga dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Kepala Desa Karangrejo, Kuwat, mengungkapkan bahwa, Diana sempat digeser dari jabatannya sebagai Kaur Pemerintahan menjadi Kasi Kesejahteraan menyusul laporan warga yang merasa dipungut biaya di luar ketentuan saat mengurus dokumen seperti akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).

“Dulu waktu dia menjabat sebagai kaur pemerintahan, ada warga yang dimintai biaya antara Rp.200 ribu hingga Rp.500 ribu untuk pengurusan administrasi. Padahal layanan itu seharusnya gratis,” jelas Kuwat, Rabu (16/7).

Menurutnya, tindakan tersebut sudah masuk kategori pungli dan pernah dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Meski begitu, Kuwat menyebut, pihak desa belum melakukan pemberhentian total, melainkan memindahkan Diana ke posisi lain sebagai bentuk sanksi administratif.

“Saya masih berusaha memberikan kesempatan. Tapi karena ini menyangkut kepercayaan publik, kami ambil langkah tegas dengan mengusulkan pemberhentian sementara,” ungkapnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Diana membenarkan bahwa dirinya sempat menarik biaya dari warga. Namun, ia berdalih bahwa dana tersebut digunakan untuk operasional, terutama karena harus bolak-balik ke Ngawi untuk mengurus dokumen warga.

“Waktu itu belum bisa diproses langsung di desa, jadi saya bantu urus ke Ngawi. Biayanya saya samakan dengan desa lain, dan selalu saya komunikasikan dulu ke warga sebelum diproses,” ungkapnya.

Diana juga mengaku, proses dokumen tersebut secara personal, di luar mekanisme resmi, dan membagi sebagian biaya kepada petugas lain yang membantu.

Terlepas dari pembelaan tersebut, Kuwat menegaskan bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan menarik biaya dalam bentuk apapun untuk layanan administrasi yang seharusnya gratis. Pemerintah desa pun berkomitmen memperketat pengawasan terhadap seluruh perangkat guna mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Sementara itu, Dinas PMD Ngawi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. Namun, usulan pemberhentian sementara terhadap Diana masih berproses di tingkat kecamatan dan kabupaten. (Mei/IJ)

Loading

Leave a Reply

error: Content is protected !!