Kasus DPMPTSP, Inspektorat Magetan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Pemerintah Kabupaten Magetan menindaklanjuti kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sebelumnya, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti, menugaskan Inspektorat untuk mengkaji dan mengklarifikasi kasus tersebut lebih dalam.

“Saya tugaskan Inspektorat untuk mengklarifikasi lebih dalam,” kata Bunda Nanik, Senin (25/08) kemarin.

Sementara, Inspektorat mengaku telah membentuk tim untuk mengurai permasalahan tersebut.

“Tim akan mengklarifikasi kedua belah pihak, secara teknis mungkin bisa memanggil atau menemui,” kata Ari Widyatmoko, Inspektur Daerah Kabupaten Magetan, Selasa (26/8/2025).

Selain antara pelapor dan terlapor, Ari menyebut, pihaknya akan mengklarifikasi beberapa saksi di lingkungan kerja yang dianggap netral. Hasilnya akan segera dilaporkan kepada Bupati Magetan.

“Kalau dalam surat tugas kami memiliki waktu lima hari kerja, namun bisa bertambah bergantung situasi di lapangan,” jelasnya.

Diketahui bahwa, kasus dugaan pencemaran nama baik tenaga kontrak di DPMPTSP ini mencuat setelah yang bersangkutan melaporkan Kepala DPMPTSP ke Kemendagri, Gubernur Jatim, Bupati, dan Inspektorat Magetan.

Tenaga kontrak berinisial RR ini melaporkan dugaannya atas penyebutan “Piala Bergilir” dan “Wanita Obralan yang Haus Kasih Sayang”, sehingga dianggap telah mencemarkan dan merendahkan martabat keluarganya. (Red/IJ)

Loading

Leave a Reply

This will close in 1 seconds

error: Content is protected !!