MAGETAN | INTIJATIM.ID – Hasil penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan pegawainya, Inspektorat Magetan belum menemukan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai.
Kesimpulan tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara RR dan keluarganya, yang didampingi LSM Magetan Center dengan Komisi A DPRD Magetan, pada Senin (15/9/2025).
“Dari hasil penyelidikan, tim masih belum menemukan dugaan pelanggaran. Kami tidak mendapatkan keyakinan adanya pelanggaran sesuai aturan karena bukti kurang memadai,” kata Ari Widyatmoko, selaku Kepala Inspektorat Magetan.
Menurut Ari, Inspektorat melakukan klarifikasi dengan berpegangan PP 94 tahun 2021 dan Perbup 43 tahun 2022.
“Ada frasa ‘piala bergilir’ itu muncul tapi dalam konteks pembinaan. Dan itu selesai, karena sudah setahun berjalan. Frasa berikutnya ‘wanita obralan’ namun buktinya kurang kuat,” jelasnya.
Ari memastikan klarifikasi yang menghasilkan kesimpulan itu, merupakan tahap awal. Pun, sesuai perintah Bupati Magetan untuk melakukan klarifikasi dengan waktu 10 hari.
“Inspektorat Magetan juga memastikan klarifikasi dilakukan secara profesional,” tegasnya. (Red/IJ).