“Jangan Lempar Bola ke Bupati”, Kata Kepala DPMD Ngawi Soal Pengisian Perangkat Desa

“Jangan Lempar Bola ke Bupati”, Kata Kepala DPMD Ngawi Soal Pengisian Perangkat Desa

NGAWI | INTIJATIM.ID — Proses pengisian Perangkat Desa (Perades) Banget, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, memasuki babak baru. Surat rekomendasi dari Camat Kwadungan dan permohonan persetujuan izin pelantikan kepada Bupati telah sampai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi. Namun, hingga kini prosesnya masih dalam tahap verifikasi dan belum tuntas.

Hal ini disampaikan Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Ngawi, Arif, yang membenarkan bahwa dokumen tersebut sudah diterima OPD. “Sudah sampai di kami, cuma masih kita proses lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Arif menjelaskan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) memang disebutkan adanya keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembentukan tim penyusun pengisian perangkat desa. Tim tersebut dibentuk oleh kepala desa bersama BPD dan panitia pengisian, dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten di bidangnya.

“Keterlibatan BPD itu sifatnya koordinatif. Bahasanya adalah pertimbangan dalam penunjukan tim penyusun. Tapi secara kewenangan, SK tetap dikeluarkan oleh kepala desa, dan tanggung jawabnya tetap ada di kepala desa,” jelas Arif, kepada intijatim.id

Menurutnya, DPMD saat ini tengah berhati-hati dalam memproses setiap tahapan pengisian perangkat desa. Hal ini tidak lepas dari kejadian Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, yang sempat menuai gugatan warga saat acara pelantikan berlangsung.

“Pak Kadin (DPMD) sudah mengumpulkan para camat untuk koordinasi dan antisipasi agar tidak terjadi permasalahan serupa,” ungkapnya.

Dalam pengisian perangkat desa, kepala kecamatan memang memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi. Namun, Arif menegaskan bahwa, keterlibatan DPMD hanya sebatas memastikan semua stakeholder di desa dalam menjalankan perannya sesuai regulasi.

“Instruksi sudah diberikan kepada seluruh camat agar proses pengisian perangkat desa betul-betul dikawal sesuai dengan Perbup Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang diubah dengan Perbup Nomor 103 Tahun 2022,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Ngawi, Budi Santoso, menambahkan, idealnya semua permasalahan teknis terkait pengisian perangkat desa bisa diselesaikan di tingkat desa dan kecamatan.

“Harusnya sudah clear di bawah. Kalau di desa belum selesai, jangan melempar bola ke Pak Bupati. Seharusnya urusan seperti ini bisa diselesaikan di tingkat kecamatan,” tandasnya. (Mei/IJ)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!