NGAWI | INTIJATIM.ID – Proyek pembangunan lapangan voli di Desa Purwosari, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, menuai sorotan publik. Pasalnya, pelaksanaan proyek dari anggaran Dana Desa (DD) 2025 diduga tidak dilakukan secara swakelola, melainkan dipihakketigakan kepada pihak luar tanpa melibatkan warga setempat.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa, proyek tersebut telah rampung, namun tak ditemukan papan informasi kegiatan. Tidak ada keterangan terkait sumber anggaran serta nilai proyek atau pelaksana kegiatan, sehingga kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
Sejumlah warga yang ditemui mengaku tidak mengetahui detail proyek, bahkan menyebut bahwa pengerjaan dilakukan oleh pekerja dari luar desa.
“Coba konfirmasi ke kades, karena dari warga tidak ada yang bekerja di situ. Yang ngerjakan orang jauh semua,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, pada Kamis (2/10/2025).
Hal senada disampaikan Sumanto, Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) Purwosari. Ia mengakui bahwa proyek pembangunan lapangan voli telah selesai dikerjakan dan bersumber dari Dana Desa tahun 2025.
“Lama pengerjaannya saya kurang tahu, lupa saya. Yang menangani juga ada, termasuk dipihakketigakan. Dan tidak semua pekerja dari warga, hanya beberapa saja,” ungkapnya.
Namun, pernyataan berbeda datang dari Kepala Desa Purwosari, Suyono. Saat dikonfirmasi, ia membantah bahwa pembangunan lapangan voli tidak melibatkan warga desa.
“Anggarannya 50 juta atau berapa, ya? Pekerjaannya dikerjakan warga, itu nggak benar kalau dibilang bukan warga. Itu Pak Heri, yang orang Desa Pojok itu, sebagai tenaga teknisnya,” ujarnya.
Meski demikian, sang kades tampak kebingungan ketika ditanya lebih rinci tentang pelaksanaan proyek, termasuk apakah ada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang bertanggung jawab atas pengerjaan proyek tersebut.
” Rp.50 juta itu ada TPK apa nggak ya? Yang kerja menyesuaikan pengetahuan bidangnya, Pak Manto. Kayaknya dia belum paham kalau menyebut dipihakketigakan,” tambahnya.
Terkait soal ukuran, Suyono menyebut, sekitar 19×8 meter, namun tidak yakin sepenuhnya. Ia menyarankan untuk merujuk pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk rincian teknis seperti ketebalan dan spesifikasi lainnya.
Minimnya informasi di lokasi proyek, ditambah ketidaksesuaian keterangan antar aparat desa, memunculkan tanda tanya besar terhadap komitmen Pemerintah Desa Purwosari dalam pelaksanaan swakelola serta transparansi pengelolaan Dana Desa. Masyarakat berharap, ke depan pengelolaan anggaran publik dilakukan secara terbuka dan melibatkan warga setempat sebagaimana diamanatkan dalam regulasi. (Mei/IJ)