Hanya Satu SPPG Ngawi Purba Penuhi Standar Higiene, Dinkes Desak 13 Lainnya Segera Bersertifikat

NGAWI | INTIJATIM.ID – Dari total 27 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah mendaftar di Kabupaten Ngawi, hanya 13 yang saat ini aktif beroperasi. Namun, dari jumlah tersebut, baru satu yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yakni SPPG Ngawi Purba. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Ngawi, Heri Nur, pada Jumat (10/10/2025).
“Dari 27 yang mendaftar, 13 beroperasi dan baru satu yang mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi, yaitu SPPG Ngawi Purba karena itu SPPG khusus dari BGN,” ujarnya kepada intijatim.id.
Menurut Heri, sertifikasi SLHS sangat penting sebagai jaminan bahwa makanan yang didistribusikan oleh SPPG aman dan layak konsumsi, terutama bagi anak-anak penerima manfaat program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menambahkan, penerbitan sertifikat SLHS merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui sistem OSS yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.

Meski demikian, Heri menjelaskan Dinas Kesehatan tetap memberikan sosialisasi dan pembekalan kepada para relawan yang terlibat dalam SPPG.
“Pembekalan tersebut mencakup seluruh aspek penting, mulai dari pemilihan dan pembelian bahan baku, penyimpanan, pengolahan makanan secara higienis, pengemasan, hingga distribusi. Selain itu, para penjamah makanan juga diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk skrining Hepatitis A, B, C, serta TBC, guna mencegah potensi penularan penyakit,” jelasnya.
Heri juga menegaskan, SLHS bersifat sementara dan berlaku selama 90 hari. Dalam kurun waktu tersebut, setiap SPPG harus segera melengkapi dokumen sesuai standar agar dapat mengajukan sertifikasi resmi melalui OSS.
“SLHS ini sifatnya sementara, jadi selama 90 hari harus melengkapi dokumen sesuai standar untuk pengajuan di OSS. Kami mendorong percepatan agar program MBG ini bisa berjalan optimal di daerah,” pungkas Kepala Dinkes Ngawi. (Mei/IJ)
Post Comment