Pengamat Hukum Ngawi: Kejaksaan Harus Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat
NGAWI | INTIJATIM.ID — Pengamat hukum asal Ngawi, Sumadi, SH., menyoroti laporan Bambang Purwanto warga Desa Geneng, Kecamatan Geneng, terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pencairan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi wajib bersikap adil dan menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa tebang pilih.
Menurut Sumadi, dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk pencairan dana BUMDes merupakan pelanggaran serius dan telah memenuhi unsur pidana.
“Kalau memang ada potensi pemalsuan terhadap dokumen untuk pencairan anggaran BUMDes, itu sudah cacat prosedur,” ujarnya, Senin (24/11/25).
Sumadi menjelaskan, bahwa unsur tindak pidana dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen berpotensi terpenuhi, sehingga dapat menimbulkan kerugian negara.
Lebih jauh, ia juga menyebut, perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena menguntungkan diri sendiri maupun orang lain sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
“Yang saya soroti itu, benar tidak adanya pemalsuan. Jika benar dipalsukan, Kejaksaan wajib menindaklanjuti,” tegasnya.
Selain desakan untuk mengusut tuntas laporan tersebut, Sumadi juga mengingatkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) menjalankan tugas secara profesional tanpa diskriminasi.
“APH jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Mereka harus melayani masyarakat, karena kalau masyarakat sudah tidak percaya pada APH, ke mana lagi mereka harus mencari keadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, Bambang Purwanto Warga Desa/Kecamatan Geneng Ngawi, telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen pencairan BUMDes yang dinilai merugikan kepentingan publik. Ia meminta, pihak berwenang segera mengambil langkah hukum yang diperlukan. (Mei/IJ)
![]()



Post Comment