Ribuan Pasutri di Magetan Ajukan Cerai, Pemicu Utama Masalah Ekonomi dan Judol

oplus 16908288

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Tren perceraian di Kabupaten Magetan mencapai angka ribuan kasus hingga November 2025. Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat adanya 1.370 pengajuan cerai, dengan 1.223 perkara yang telah diputus.

​Humas PA Magetan, Helmy Ziaul Fuad, mengungkapkan bahwa, tingginya angka cerai ini didominasi oleh gugatan istri (cerai gugat sebanyak 840 perkara) dan rentan terjadi pada usia 30 tahunan.

​Pemicu utama perceraian adalah masalah ekonomi. Namun, yang paling menonjol belakangan ini adalah keterlibatan pasangan dalam judi online (judol).

​”Yang lagi marak karena bermain judol, baik judi slot, manual juga banyak,” ungkap Helmy (25/11/2025).

​Selain cerai, lanjut Helmy, PA Magetan juga mencatat 370 pengajuan Dispensasi Nikah (Diska). Sebanyak 67 di antaranya dikabulkan karena hamil di luar nikah.

​”Yang sudah matang menikah aja belum tentu berhasil, apalagi mereka yang nikah dini,” jelas Helmy, menyoroti risiko perkawinan di usia muda.

Sementara itu, pengabulan cerai harus sesuai dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2023, di mana perselisihan dapat dikabulkan jika tidak ada harapan rukun, kecuali ditemukan adanya KDRT.

Maraknya kasus cerai akibat judol dan tingginya angka Diska diperlukan adanya intervensi hukum & sosial dari Pemerintah dalam pemberantasan judol dan menyediakan layanan konseling keluarga yang terjangkau. Selain itu, perlu adanya edukasi pranikah sejak dini untuk memperkuat fondasi rumah tangga, terutama bagi calon pasangan usia muda. (Red/IJ)

ajax-loader-2x Ribuan Pasutri di Magetan Ajukan Cerai, Pemicu Utama Masalah Ekonomi dan Judol

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!