Highlight

Dilaporkan ke Kejari Ngawi Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen, Ketua BPD dan Direktur Bumdes Geneng Angkat Bicara

gridart 20251130 224022301

NGAWI | INTIJATIM.ID – Setelah muncul laporan dugaan pemalsuan dokumen pencairan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi oleh Bambang Purwanto, Ketua RT di Desa Geneng, sejumlah pihak yang terseret dalam laporan tersebut akhirnya memberikan klarifikasi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Geneng, Febri Herlina, sekaligus Ketua Bumdesma Kecamatan Geneng, menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan dokumen yang disampaikan oleh pelapor tidak benar. Sabtu (29/11/25).

“Tuduhan terkait pemalsuan dokumen itu tidak benar, tuntutan pengaduannya untuk pembubaran bumdes dan pergantian pengurus baru, padahal itu juga baru terbentuk oktober tahun lalu (red.2024),” ujarnya.

Febri Herlina menjelaskan, Musyawarah Desa (Musdes) untuk pergantian Ketua Bumdes benar-benar dilaksanakan. Daftar hadir Musdes tersebut juga ada, meski ia mengakui sempat terjadi kekeliruan pada berita acara Musdes KDMP.

“Musdes itu riil dilakukan. Yang hadir terdiri dari BPD, perangkat desa, perwakilan Formalisa, dan beberapa tokoh masyarakat,” jelasnya.

Terkait lembaga Formalisa, Febri mengaku tidak mengingat kepanjangannya maupun proses perizinannya. Ia hanya menyebut bahwa lembaga tersebut saat itu dipimpin oleh Tiyok, yang kemudian mengundurkan diri setelah menjadi Direktur Bumdes.

Sementara itu, Tiyok, Direktur Bumdes Mandiri Sejahtera Desa Geneng, menegaskan bahwa, pihaknya tidak hanya mengelola dana ketapang, tetapi juga mengelola Pasar Kliwon.

“Waktu itu mereka bertanya soal administrasi, tapi tidak memberi waktu. Di desa itu berkasnya banyak. Ada sedikit kekeliruan, tapi besoknya langsung kami klarifikasi,” ungkap Tiyok, kepada intijatim.id

Menurutnya, dalam Musdes pembentukan BUMDes tersebut dihadiri sekitar 27 orang dari berbagai unsur, termasuk tokoh masyarakat. Ia juga menceritakan, saat itu dirinya masih menjabat sebagai Ketua Formalisa, sehingga pihaknya membawa sekitar 18 anggota lembaga tersebut sebelum akhirnya mengundurkan diri setelah menjadi Direktur Bumdes.

“Saya siap mempertanggungjawabkan semuanya. Tuduhan itu tidak benar. Anggarannya hanya Rp230.000.000. Dia saja tidak tahu jumlah anggarannya berapa, kok menuduh,” terang Direktur BUMDes Geneng ini.

Tiyok juga membenarkan, pihaknya telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Ngawi untuk memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan Musdes dan administrasi Bumdes.

“Sudah dipanggil. Kami klarifikasi kemarin tentang bagaimana kebenaran Musdes itu. Sebenarnya Pak Pur itu paham gak tupoksi ketua RT itu harus menjaga kerukunan tetangga? seharusnya keputusan apa pun yang disahkan desa otomatis jajaran di bawahnya harus mengikuti, ini kok malah lapor kejaksaan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bambang Purwanto selaku Ketua RT di Desa Geneng melaporkan dugaan pemalsuan dokumen pencairan anggaran Bumdes ke Kejaksaan Negeri Ngawi. Saat ini, lembaga antirasuah ini masih melakukan proses klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait dalam laporan tersebut. (Mei/IJ)

ajax-loader-2x Dilaporkan ke Kejari Ngawi Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen, Ketua BPD dan Direktur Bumdes Geneng Angkat Bicara

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!