Dapur SPPG Bak Zona Terlarang, SMSI dan AJII Kecam Keras Arogansi Oknum SPPG Mantingan
MAGETAN | INTIJATIM.ID – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Magetan, Rendra Sunarjono menyatakan sikap tegas serta mengecam keras kepada oknum SPPG Mantingan Ngawi, yang telah melakukan penolakan bahkan pengusiran secara premanisme terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan terkait dugaan kasus keracunan Makanan Bergizi (MBG) di wilayah tersebut.
Ketua SMSI Magetan menyoroti bahwa, tindakan penghalang-halangan terhadap kerja wartawan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Setiap orang dilarang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) terkait kemerdekaan pers”.
​”Kami mengutuk keras tindakan intimidasi yang menimpa rekan-rekan jurnalis di Ngawi, karena wartawan dilindungi undang-undang saat menjalankan tugasnya untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Area publik bukanlah area terlarang untuk diliput, apalagi ini menyangkut isu kesehatan publik yang harus diketahui masyarakat,” ungkapnya, Kamis (4/12/2025).
​Lebih lanjut, Rendra menegaskan komitmen organisasi untuk terus melindungi kebebasan pers dan menjamin keselamatan para jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, tak hanya di wilayah Ngawi, wartawan mengalami kendala konfirmasi data di dapur mitra BGN ini. Beberapa dapur SPPG di Magetan juga sama, yakni menemui kesulitan yang jauh lebih ketat dibandingkan konfirmasi di kantor administrasi.
“​Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak, terutama lembaga publik dan swasta, untuk menghormati kerja jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi yang bertugas memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik, ” jelasnya.
Insiden ini tak hanya menjadi perhatian publik, namun menambah deretan panjang kejadian di dunia jurnalistik atas upaya pembungkam pers di tanah air. Tindakan tersebut juga dinilai dapat menghambat transparansi informasi dan mengganggu tugas jurnalis dalam menyampaikan fakta kepada masyarakat.
Senada dengan itu, Yudi, ketua Asosiasi Jurnalis Idealis Independen (AJII) Ngawi, menyayangkan sikap oknum relawan SPPG Mantingan yang terkesan arogan. “Wartawan kan hanya meminta konfirmasi terkait dugaan keracunan di SPPG tersebut, kenapa harus mengintimidasi dan nyaris memukul,” ujarnya. (4/12).
Yudi berharap, aparat penegak hukum menindak tegas oknum tersebut atas kejadian intimidasi terhadap jurnalis, agar kasus serupa tak terulang kembali.
“Minimal masyarakat harus tau tugas dan fungsi wartawan. Jadi, kalau mendapat ancaman seperti itu tugas jurnalistik sulit dicapai,” tandasnya.
Diketahui bahwa, upaya peliputan kasus dugaan keracunan makanan program MBG di SPPG Yayasan An Nur Banaran, Mantingan, Ngawi, diwarnai insiden tak menyenangkan. Sejumlah wartawan yang mencoba meminta konfirmasi nyaris diintimidasi dan hampir dihantam paving blok serta kayu oleh seorang oknum yang berada di SPPG tersebut. (Bgs/Mei)
![]()



Post Comment