Highlight

Imbas Intimidasi Saat Liputan, Delapan Wartawan Ngawi Resmi Lapor Polisi

gridart 20251205 201329797

NGAWI | INTIJATIM.ID — Aksi pengancaman dan intimidasi yang diduga dilakukan salah satu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan, Kabupaten Ngawi, terhadap delapan (8) wartawan terus berlanjut. Para jurnalis dari media online hingga televisi nasional itu resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Ngawi pada Jumat (5/12/2025), sehari setelah insiden terjadi.

Delapan wartawan yang menjadi korban intimidasi tersebut adalah Ari Hermawan (Suara Indonesia), Aris Purniawan (SKH Memorandum), Ito Wahyu (JTV Madiun), Suratno (CNN Indonesia), Imam Mustajab (Solopos Media Grup), Asfi Manar (MNC Group), Asep Syaeful Bachri (Jawapos Radar Madiun), dan Joko Wahyono atau Jeki (SCTV).

Salah satu jurnalis, Asep Syaeful Bachri, menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukan pegawai SPPG tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang itu secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia, termasuk larangan penyensoran, pembredelan, hingga pelarangan penyiaran.

“Hal-hal yang dilakukan pria tersebut tidak bisa dibiarkan. Delapan jurnalis yang kemarin mendapat intimidasi dan pengancaman sepakat melaporkan ke aparat kepolisian,” ungkap Asep, usai melapor ke Polres Ngawi.

Ia menyayangkan tindakan represif yang terjadi saat para wartawan tengah meliput pengambilan sampel makanan MBG oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Ngawi, usai 220 siswa mengalami keracunan massal. Menurutnya, upaya hukum yang ditempuh para jurnalis merupakan bentuk komitmen menjaga profesionalitas pers dalam menyampaikan informasi valid kepada publik.

“Apalagi ini terkait dugaan keracunan makanan anak-anak. Publik berhak tahu. Kalau kami mendapat tindakan represif seperti itu tentu tidak bisa diterima, apalagi hanya diselesaikan dengan klarifikasi atau permohonan maaf,” tegasnya.

Sementara itu, penasehat hukum para wartawan, Wahyu Arif Widodo, menjelaskan bahwa, tindakan pegawai SPPG tersebut diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Aturan tersebut sekaligus melindungi kebebasan pers dari intervensi pihak manapun.

“Konsekuensi hukumnya diatur dalam Pasal 18 UU Pers. Barang bukti sudah kami serahkan, dan saat ini kasusnya tengah dalam penyelidikan Satreskrim Polres Ngawi,” jelasnya, (5/12).

Kasus ini menjadi perhatian luas, terutama dari kalangan jurnalis yang menilai intimidasi terhadap pekerja media tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga mencederai hak publik atas informasi bagi masyarakat. (Mei/IJ)

ajax-loader-2x Imbas Intimidasi Saat Liputan, Delapan Wartawan Ngawi Resmi Lapor Polisi

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!