Kades Taji Ajukan Pengunduran Diri, PMD Magetan: Berkas Belum Lengkap dan Perlu Kajian
MAGETAN | INTIJATIM.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan mengamini adanya surat pengunduran diri dari salah satu Kepala Desa (Kades) di wilayahnya. Yakni, Kades Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Meski demikian, Kepala PMD Magetan, Eko Muryanto menyebut, pihaknya menyatakan belum bisa memproses permohonan tersebut lantaran adanya ketidaklengkapan administrasi dan diperlukannya kajian lebih mendalam.
Eko menjelaskan bahwa, pihaknya baru menerima salinan (fotokopi) dari surat pernyataan pengunduran diri yang bermaterai tersebut. Hingga saat ini, berkas asli beserta disposisi resmi dari pimpinan belum diterima oleh pihak dinas untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, terungkap bahwa alasan yang dicantumkan oleh Kades Taji dalam surat pengunduran dirinya adalah karena merasa “tidak mampu” mengemban tugas. Alasan ini dinilai cukup unik dan menjadi perhatian khususnya bagi pihak PMD.
”Ketika (alasannya) tidak mampu, ini perlu kita dalami dulu. Ini menjadi hal yang baru menurut saya, tiba-tiba mundur di saat-saat seperti ini,” terang Kepala Dinas PMD Magetan, Senin (22/12/2025).
Selain masalah kelengkapan berkas, pihak PMD juga menyoroti dua poin penting terkait pengunduran diri ini. Seperti status jabatan, karena selama Surat Keputusan (SK) pemberhentian belum diterbitkan, yang bersangkutan secara hukum masih menjabat sebagai Kepala Desa dan wajib menjalankan tugasnya.
” Momentum APBDes juga menjadi pertimbangan. Pengunduran diri ini dinilai kurang tepat waktu karena bertepatan dengan masa krusial penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” ungkap Eko Muryanto.
Selain itu, Dinas PMD telah berkoordinasi dengan Camat setempat untuk melakukan pendalaman terkait alasan pengunduran diri Kades Taji, Sukomoro, Magetan. “Rencananya, koordinasi lebih lanjut akan dilakukan pada hari Senin mendatang untuk memantau perkembangan situasi di desa yang bersangkutan,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihak PMD belum bisa menyimpulkan apakah pengunduran diri ini berkaitan dengan isu-isu lain, termasuk permasalahan bendahara desa yang sempat mencuat sebelumnya. Fokus utama saat ini adalah memastikan mekanisme prosedur pengunduran diri berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Red/IJ)
![]()



Post Comment