Kasus Korupsi Manipulasi Pajak dan Gratifikasi Pabrik Mainan, Anggota DPRD Ngawi Dituntut 4 Tahun Penjara
NGAWI | INTIJATIM.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menuntut hukuman empat tahun penjara terhadap anggota DPRD Ngawi, Winarto, dalam perkara korupsi manipulasi pajak daerah dan gratifikasi terkait pembangunan pabrik mainan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp.250 juta serta uang pengganti senilai Rp.432.930.000. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (6/1/2026).
Hal ini diamini oleh Alfonsus Hendriatmo, Kepala Subseksi Penuntutan Kejari Kabupaten Ngawi. “Tuntutannya sudah dibacakan kemarin. Terdakwa Winarto kami tuntut empat tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan apabila denda Rp250 juta tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara. Sementara itu, uang pengganti sebesar Rp432.930.000 wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhi pidana tambahan penjara selama dua tahun,” tegas Alfonsus Hendriatmo, saat dikonfirmasi pada Rabu (7/1/2026).
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Dwi Prasetyo Wibowo, menyatakan pihaknya akan fokus menyusun nota pembelaan yang akan disampaikan dalam persidangan lanjutan.
“Kami tidak berkomentar terkait tuntutan jaksa karena itu merupakan kewenangan penuntut umum. Tim kami akan fokus pada pembelaan dan upaya hukum demi kepentingan klien,” jelasnya kepada intijatim.id
Dalam perkara ini, Winarto sebelumnya didakwa menerima gratifikasi senilai Rp.9,8 miliar, serta menyebabkan kerugian negara sekitar Rp.432 juta akibat manipulasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).Jaksa mendakwa Winarto dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dari proyek pembebasan lahan pabrik mainan milik PT GFT Indonesia Investment pada tahun 2023. Perusahaan asing tersebut menitipkan dana sekitar Rp.91 miliar kepada Winarto untuk pembebasan lahan seluas kurang lebih 15 hektare di wilayah Kabupaten Ngawi.
Sementara itu, sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa. (Mei/IJ)
![]()



Post Comment