Highlight

Beredar Bukti Transfer Tarif Penebangan Pohon, Begini Penjelasan DLH Ngawi

oplus 16908288

NGAWI | INTIJATIM.ID – Beredar bukti transfer senilai Rp.5.500.000 yang diduga terkait dengan transaksi penebangan pohon. Dalam keterangan pada mutasi transfer tersebut tertulis “berita transaksi tebang pohon glodok”. Transaksi itu terjadi pada April 2025 sekitar pukul 09.55.57 WIB, dengan tujuan rekening Bank Mandiri yang hanya terlihat nomor 10006973039. Namun, identitas pemilik rekening tersebut tidak diketahui karena sengaja ditutup atau disensor.

Terkait beredarnya bukti transfer tersebut, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi, Yosef Danni Kurniawan, mengaku tidak memahami informasi yang beredar. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia justru mempertanyakan kejelasan data tersebut.

“Dari siapa ke siapa? Apa itu? Gak paham saya,” tulis Danni dalam balasan singkatnya.

Ia juga menambahkan bahwa informasi yang diterimanya masih belum jelas. “Wah gak jelas infonya. DLH ombo (lebar, red). Benar DLH opo gak, gak tau aku. Coba yang tanpa sensor?” lanjutnya.

oplus 16908288
Bukti Transfer Dugaan Pembayaran untuk Penebangan Pohon di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi, Dodi Aprilasetia, mengaku terkejut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Ia menegaskan bahwa mekanisme penebangan pohon di Kabupaten Ngawi telah diatur dalam Peraturan Daerah sejak 2015.

“Kita ini pelaksana Peraturan Daerah terkait pemeliharaan pohon di tepi jalan. Perdanya tahun 2015, Nomor 16. Di situ jelas bahwa penebangan pohon harus dilihat dulu untuk kepentingan apa, apakah untuk publik atau bukan,” jelas Dodi. Kamis (15/1/26).

Menurutnya, setiap penebangan pohon memiliki konsekuensi kewajiban penggantian tanaman. “Yang bersangkutan wajib mengganti 10 tanaman dengan tinggi minimal 2 meter di sekitar pohon yang ditebang. Dan dalam pelaksanaannya tidak ada pungutan atau tarif, karena ini untuk kepentingan umum,” tegasnya.

Dodi juga menjelaskan, bahwa DLH tidak melakukan penebangan pohon sembarangan. Tugas utama DLH adalah pemeliharaan tanaman, sementara untuk penebangan pohon tertentu, terutama yang berukuran besar, dilakukan bersama atau dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Penebangan dilakukan jika memang layak dan membahayakan, rawan roboh atau patah, apalagi saat cuaca ekstrem. Namun tetap ada konsekuensi, pemohon harus mengganti tanaman yang ditebang, misalnya mengganti pohon sengon dengan pohon yang tidak mudah patah seperti asam jawa,” terangnya.

Ia menegaskan, mekanisme penggantian pohon dilakukan secara mandiri oleh pemohon, bukan melalui pembayaran kepada DLH. “Tidak ada mekanisme membayar ke DLH. Yang membelikan tanaman pengganti adalah yang bersangkutan sendiri,” tambah Dodi.

Terkait dugaan transfer Rp5,5 juta tersebut, DLH Ngawi menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut. “Kejadian ini akan kami telaah dan telusuri agar tidak menjadi isu yang semakin berkembang. Kami sebagai pelayan masyarakat akan menindaklanjuti dan mengonfirmasi,” pungkasnya. (Mei/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!