KPK Gelar OTT di Madiun, Wali Kota dan Sejumlah Pejabat Diamankan Terkait Dugaan Fee Proyek
MADIUN | INTIJATIM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan total 15 orang, termasuk Wali Kota Madiun, Maidi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan tertutup atas dugaan tindak pidana korupsi. Dari 15 orang yang terjaring, 9 di antaranya, termasuk Maidi, telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam operasi ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai bagian dari komitmen transaksi ilegal tersebut.
”Peristiwa tangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek infrastruktur dan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya (19/1).
Meskipun terjadi penindakan hukum, suasana di Balai Kota Madiun terpantau kondusif meski aktivitas perkantoran tampak lebih sepi dari biasanya. Secara konstruktif, pengamat kebijakan publik menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan memastikan bahwa layanan publik bagi warga Madiun tidak boleh terganggu akibat peristiwa ini.
KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Konferensi pers resmi terkait detail konstruksi perkara dan penetapan tersangka dijadwalkan akan segera digelar setelah pemeriksaan awal selesai.
Penangkapan ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah di awal tahun anggaran 2026 untuk tetap menjaga integritas dalam pengelolaan proyek strategis dan dana sosial. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan. Pun, menjadi momentum perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa agar lebih akuntabel di masa depan. (Utg/IJ)
![]()



Post Comment