Skandal di Balik Kota Pendekar, Jejak Rakus Maidi Hingga Terborgol KPK
JAKARTA | INTIJATIM.ID – Awal tahun 2026 menjadi musim gugur bagi kepemimpinan di Kota Madiun. Wali Kota petahana, Maidi, yang dikenal sebagai birokrat akademisi dengan lima gelar di pundaknya, kini resmi sebagai penghuni Rumah Tahanan (Rutan) di Gedung Merah Putih KPK.
Bukan sekadar suap biasa, Maidi diduga menjalankan skema korupsi yang rapi dengan memanfaatkan dana sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai tameng pemerasan.
Skandal ini meledak setelah tim Satgas Penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026) kemarin. Tim penyidik bergerak serentak di wilayah Kota Madiun dan mengamankan 15 orang. Uang tunai senilai kurang lebih Rp550 juta disita dalam operasi tersebut.
Setelah pemeriksaan maraton, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi (Wali Kota), Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR), dan Rochim Ruhdiyanto (pihak swasta/orang kepercayaan Maidi).
Berdasarkan keterangan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa, kasus ini terbagi dalam dua klaster utama. Yaitu, pemerasan berkedok CSR dan jatah proyek insfrastruktur.
“Maidi diduga memaksa sebuah yayasan Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikkes) di Madiun untuk menyetorkan uang dengan dalih dana CSR. Pada 9 Januari 2026, uang tersebut ditransfer ke rekening perusahaan milik RR (orang kepercayaan Maidi) untuk kemudian dinikmati secara pribadi,” jelasnya.
Selain itu, Maidi bersama Kepala Dinas PUPR, Thariq Megah, diduga mematok fee dari proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.
“Secara akumulatif, total penerimaan suap dan gratifikasi Maidi mencapai Rp1,7 miliar, yang diduga sudah berlangsung sejak periode pertama kepemimpinannya (2019–2024),” ungkap Asep, dalam Konferensi Pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/1).
Penangkapan ini merupakan tamparan keras bagi publik Madiun. Pasalnya, Maidi baru saja memenangkan Pilkada November 2024 dengan dukungan koalisi raksasa 11 partai politik.
Lebih ironis lagi, Maidi sebelumnya sering mendapatkan penghargaan terkait integritas, termasuk piagam Survei Penilaian Integritas (SPI) dari KPK pada tahun 2022. Namun, penyidikan mengungkap bahwa kebiasaan meminta “jatah” ini justru telah mendarah daging selama bertahun-tahun di balik citra positifnya sebagai mantan guru SMA yang sukses menjadi wali kota.
Saat ini, Maidi telah resmi ditahan untuk 20 hari pertama hingga 8 Februari 2026.Dengan jatuhnya Maidi, ia tercatat sebagai Wali Kota Madiun kedua secara berturut-turut yang terjerat kasus korupsi oleh KPK, mengikuti jejak pendahulunya, Bambang Irianto. (OP/IJ)
![]()



Post Comment