Rotasi Jabatan Pemkab Magetan: Bukan Sekadar Bongkar Pasang, Ini Aturan Mainnya
MAGETAN | INTIJATIM.ID – Isu rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan tengah menjadi sorotan hangat. Berdasarkan informasi terbaru, proses pengisian jabatan strategis dan rotasi pejabat kini tidak lagi bisa dilakukan secara sembarangan oleh kepala daerah, melainkan harus melewati mekanisme ketat yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Salah satu poin krusial yang terungkap adalah peran vital BKN dalam memverifikasi kepatutan seorang pejabat untuk menempati posisi tertentu. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kini seluruh data Aparatur Sipil Negara (ASN)—mulai dari KTP, SK kepangkatan, hingga Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)—telah terdigitalisasi dengan sistem BKN.
”Jika SKP-nya belum ada atau persyaratan administrasinya kurang, maka BKN bisa menurunkan usulan jabatan tersebut. Tidak bisa dipaksakan,” ungkap Welly Kristanto, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan, pada Rabu (28/1/2026).
Menariknya, rotasi jabatan tidak selalu berarti promosi atau pergeseran setara. Dalam kasus tertentu, seorang pejabat bisa saja mengalami penurunan jabatan (demosi) atas permintaan sendiri. Namun, proses ini wajib disertai dengan surat pernyataan resmi dari yang bersangkutan dan harus mendapatkan persetujuan dari BKN.
“Misalnya alasan keluarga, usia, atau tanggung jawab merawat orang tua sering kali menjadi latar belakang permohonan tersebut,” ungkapnya.
Seiring dengan aturan baru, istilah lama seperti Eselon 2A atau 2B mulai ditinggalkan. Struktur jabatan kini lebih fokus pada kategori fungsional dan manajerial, yang meliputi Pelaksana Administrator, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, dan Fungsional.
Perubahan ini menegaskan bahwa setiap ASN kini memiliki jabatan spesifik, tidak ada lagi istilah “staf” tanpa fungsi yang jelas. “Dengan kategori JPT Pratama yang setara, pergeseran antar Kepala Dinas atau Asisten bukan lagi dianggap sebagai kenaikan atau penurunan, melainkan rotasi dalam level yang sama,” jelas Sekda Magetan kepada intijatim.id
Saat ini, Pemkab Magetan dilaporkan tengah dalam proses pengisian beberapa jabatan strategis melalui Panitia Seleksi (Pansel).
“Ada dua fokus utama Pansel saat ini, yakni penilaian kinerja bagi pejabat yang telah menjabat 4 hingga 5 tahun, serta pelaksanaan asesmen untuk menentukan apakah seorang pejabat tetap di posisinya atau harus bergeser,” tandasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa roda pemerintahan di Magetan berjalan lebih dinamis, transparan, dan sesuai dengan kompetensi masing-masing pejabat di bawah pengawasan ketat pemerintah pusat. (Red/IJ)
![]()



Post Comment