Merasa Dikriminalisasi Kejaksaan, Usai Bebas Taufik Siap Tempuh Langkah Hukum Demi Keadilan
NGAWI | INTIJATIM.ID – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Muhammad Taufik Agus Susanto, resmi menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara selama sekitar 14 bulan setelah mendapat pemotongan masa tahanan melalui remisi. Taufik keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi, Kamis (29/1/2026), didampingi sang istri.
Mengenakan kaos hitam bertuliskan “Rakyat Tiri”, Taufik menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan karena merasa dirinya telah mengalami kriminalisasi dalam proses penegakan hukum yang menjeratnya.
Saat dikonfirmasi awak media, Taufik menegaskan bahwa kebebasannya menjadi titik awal untuk memperjuangkan keadilan. “Yang penting saya bebas. Tapi perlu digarisbawahi, saya justru mengucapkan selamat kepada negara karena telah melakukan kriminalisasi terhadap warganya,” ujarnya.
Taufik mengaku merasa dizalimi, karena perkara yang menjeratnya terjadi pada tahun 2022, dirinya telah pindah tugas sejak 16 September 2021.
Ia juga menegaskan bahwa, dalam putusan pengadilan tidak terdapat bukti kerugian negara sebagaimana tuduhan yang dialamatkan kepadanya senilai Rp18,5 miliar.
“Saya dituduh, tetapi tidak ada yang terbukti sepeser pun. Tidak ada denda, tidak ada uang pengganti. Sementara kerugian negara akibat penyimpangan yang dilakukan penerima hibah justru dibebankan kepada saya, padahal saya sudah pindah sejak 16 September,” tegas Taufik kepada intijatim.id
Lebih lanjut, ia mempertanyakan proses hukum yang dijalaninya, termasuk waktu penahanan dan pembuktian perkara.
“Saya langsung dimasukkan penjara pada 29 November, sementara laporan hasil dari kantor akuntan publik baru terbit 10 Desember. Masuk akal dari mana? Dimasukkan penjara dulu, lalu dicari-cari buktinya, dan itu pun tidak ada bukti nyata,” ungkapnya.
Selain itu, Taufik juga menyoroti mekanisme penghitungan kerugian negara yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, yang menyebutkan bahwa penghitungan kerugian negara harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dilaporkan secara resmi.
Menurutnya, laporan dari kantor akuntan publik Moh. Wildan dan Adi Darmawan hanya didasarkan pada keterangan satu pihak (sdr. jatmiko) dalam berita acaranya yang mengatakan tanpa melalui proses verifikasi.
“Fakta persidangan jelas. Saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri menyebutkan tidak ada verifikasi. Ini murni persoalan administrasi dan tidak bisa dipidanakan. Kalau bukan kriminalisasi, lalu apa?” ujarnya.
Meski demikian, Taufik menegaskan bahwa langkah hukum yang akan ditempuhnya bukan semata demi kepentingan pribadi, melainkan juga sebagai bentuk edukasi publik dan upaya perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Kami akan menuntut keadilan, supaya apa yang selalu digaungkan Presiden tentang pemberantasan korupsi benar-benar ditegakkan secara adil dan nyata,” pungkasnya. (Mei/IJ)
![]()



Post Comment