Highlight

Proyek Jalan Rp126,7 Miliar di Ngawi Jadi Temuan BPK, Antara Defisit Mutu dan “Alergi” Kritik

oplus 16908288

​NGAWI | INTIJATIM.ID – Integritas proyek infrastruktur di Kabupaten Ngawi tengah berada di bawah mikroskop publik. Sebanyak delapan titik proyek peningkatan jalan senilai total Rp126,7 miliar resmi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2024, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp561 juta, serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang mencapai Rp1,02 miliar.

​Bukan sekadar angka di atas kertas, temuan ini memicu “badai” kritik di media sosial. Warganet menilai temuan BPK tersebut mengonfirmasi realitas di lapangan terkait rendahnya kualitas pengaspalan yang cepat rusak.

​Di grup media sosial “Info Cepat Ngawi Peduli” , gelombang kekecewaan tak terbendung. Akun bernama Angga, misalnya, mengeluhkan umur aspal yang seringkali tidak berumur panjang.

​“Paling lama 2 tahun, paling cepat 7 bulan sudah hancur. Seakan pemerintah bangga jika kotanya diberi predikat Kota Jeglongan Sewu (seribu lubang),” tulisnya dalam bahasa Jawa.

​Kritik juga menyasar lemahnya pengawasan dan sanksi terhadap kontraktor. Akun Arshaka menyindir bahwa selama “upeti” lancar, kontraktor bermasalah tidak akan masuk daftar hitam (blacklist), atau kalaupun diblokir, mereka akan muncul kembali dengan nama perusahaan baru,” ujarnya.

​Sementara, ketegangan meningkat saat respons internal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ngawi dianggap antikritik. Kabid Bina Marga PUPR Ngawi, Muhammad Fauzi Amir Rahman, dikabarkan sempat meminta agar unggahan terkait temuan BPK tersebut diturunkan (take down) untuk menghindari spekulasi.

​Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh pengunggah konten yang juga merupakan Dekan FISIP Universitas Soerjo, Khoyrul Anwar.

“Sampaikan saja, apa yang saya sampaikan masih normatif dan berbasis kepentingan publik. Pak Bupati saja terbuka terhadap kritik, sekelas Kabid kok kepanasan?” ujar Khoyrul tajam.

​Khoyrul Anwar, selaku pengamat kebijakan publik, menilai sikap PUPR yang enggan melakukan blacklist terhadap kontraktor bermasalah adalah bentuk “kepemimpinan yang permisif terhadap kegagalan mutu.”

​Menurutnya, dalih bahwa uang kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah tidak serta-merta menyelesaikan masalah. Karena, pengembalian uang tidak otomatis memperbaiki aspal yang mengelupas atau struktur jalan yang rapuh.

Selain itu, tanpa sanksi tegas, fungsi pengawasan PUPR dianggap mandul, dan jika rekanan bermasalah tetap diberi proyek, publik akan bertanya-tanya tentang keberpihakan dinas tersebut.

​“Pertanyaannya tinggal dua, pengawasan memang lemah, atau sengaja dilemahkan? Tanpa audit teknis terbuka dan transparansi, setiap kerusakan jalan ke depan bukan lagi sekadar kegagalan teknis, melainkan konsekuensi dari kebijakan yang disengaja,” tegas mantan Rektor Universitas Soerjo tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menanti langkah nyata dari Dinas PUPR Ngawi untuk tidak hanya sekadar menuntaskan urusan administrasi dengan BPK, tetapi juga menjamin ketahanan jalan yang dibiayai dari pajak rakyat tersebut. (Mei/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!