Highlight

Buntut Komentar TikTok, PT Lensa Nusantara Multimedia Polisikan Oknum Penyerang Marwah Pers

oplus 16908288

BONDOWOSO | INTIJATIM.ID – Kemerdekaan pers dan kehormatan institusi media kembali diuji. PT Lensa Nusantara Multimedia, selaki induk perusahaan lensanusantara.co.id, resmi mengambil langkah hukum tegas terhadap dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang pengguna media sosial.

Laporan tersebut telah teregistrasi di Polres Bondowoso dengan nomor STTPLM/215/III/2026/SPKT/POLRES BONDOWOSO. Terlapor diduga kuat melanggar Pasal 264 subsider Pasal 433 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

​Persoalan ini bermula dari produk jurnalistik bertajuk “Berikut Daftar 34 SPPG di Bondowoso yang Ditutup Sementara oleh BGN” yang tayang pada 13 Maret 2026. Berita tersebut kemudian dibagikan melalui akun TikTok resmi Lensa Nusantara sebagai bentuk diseminasi informasi publik.

​Namun, unggahan tersebut justru direspons negatif oleh akun berinisial A. Dalam kolom komentar, akun yang mengatasnamakan pihak ASLAB SPPG Lojajar, Kecamatan Tenggarang ini, diduga menuliskan kalimat bernada fitnah yang menyerang reputasi dan kehormatan perusahaan media tersebut.

​Kuasa hukum pelapor, Nurul Jamal Habaib, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi sebelum melapor ke polisi. Meski terlapor didampingi Kepala SPPG sempat mendatangi kediamannya dan mengakui perbuatannya, proses restorasi nama baik melalui jalur kekeluargaan menemui jalan buntu.

​”Klien kami membangun perusahaan media ini dengan perjuangan panjang hingga terverifikasi di Dewan Pers. Kami tidak akan membiarkan pihak mana pun merusak reputasi secara sembarangan melalui media sosial,” tegas Habaib dikutip dari jatim.siberindo.co, Selasa (17/3/2026).

​Habaib menyayangkan sikap oknum yang memilih menyerang kredibilitas media ketimbang menggunakan jalur konstitusional. Ia mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan serangan personal di ruang digital.

​”Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan tempuh mekanisme hak jawab. Jangan menyerang kredibilitas media dan profesi wartawan secara serampangan,” jelasnya.

​Pihak pelapor mendesak Polres Bondowoso untuk menangani perkara ini secara profesional, cepat, dan transparan. Langkah hukum ini diambil bukan sekadar soal menang-kalah, melainkan sebagai upaya edukasi publik agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam berkomentar di media sosial.

​Selain itu, kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat: ruang publik digital bukanlah ruang hampa hukum. Setiap jempol yang bergerak di kolom komentar memiliki konsekuensi legal, terutama jika berkaitan dengan marwah profesi jurnalistik. (Red/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!