Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah Diringkus Polres Magetan, Modus Jual Beli

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Satreskrim Polres Magetan berhasil meringkus lima (5) tersangka sindikat penipuan dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah atau mafia tanah.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto mengatakan, kelima tersangka tersebut ditangkap saat transaksi dengan pembeli tanah disalah satu tempat notaris di Kabupaten Magetan l.

“Modusnya berpura-pura akan membeli sebuah tanah, lalu tersangka meminta foto copy sertifikat kepada pemilik tanah dengan alasan akan mengeceknya di kantor BPN. Setelah mendapat foto copy sertifikat, tersangka memalsukannya dan menjual tanah tersebut ke orang lain,” ungkap Kasatreskrim, saat konferensi pers di halaman Mapolres Magetan, Rabu (27/9/2023).

Pemalsuaan sertifikat itu, kata AKP Rudy, dipesan dari luar kota dengan harga 15 juta per sertifikat. Atas kerajasama Polres Magetan dengan BPN Madiun, akhirnya kelima pelaku bisa diamankan.

“Lima tersangka ini memiliki peranan masing-masing, ada yang berpura pura sebagai pemilik tanah, saudara pemilik tanah dan sebagai makelar tanah,” jelasnya.

Sementara, Polisi berhasil mengamankan barang bukti brupa satu (1) unit sepeda motor, sejumlah uang untuk DP penjualan tanah, dan enam buah sertifikat tanah yang diduga palsu.

“Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 264 Ayat (2) KUHP dan atau pasal 378 KUHP terkait pemalsuan akta otentik dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan tentang penipuan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” tandasnya. (Bgs)

Loading

Leave a Reply