Polres Ngawi Berhasil Amankan Empat Residivis di Tempat Berbeda

Ngawi | Intijatim.id Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Ngawi, berhasil ungkap kasus pencurian, dengan menangkap empat tersangka residivis.

Hal ini diungkapkan Kapolres Magetan, AKBP Dwiasi Wiyatputera, dalam konferensi pers di Mako Polres Magetan, pada Senin (12/12/2022).

“Petugas berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan beserta barang buktinya di dua tempat yang berbeda,” ujar Dwiasi Wiyatputra.

Dijelaskan Kapolres Ngawi, untuk kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Senin (14/11) sekira pukul 05.30 WIB, di Dusun/Desa Krompol Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi Jawa Timur.

Petugas berhasil ungkap kasus tersebut setengah jam setelah kejadian. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni, berinisial HG als GP bin S (38) dan YA bin S (31) beralamatkan Madiun, Jawa Timur.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputra, saat ungkap kasis dalam Pers Realise pada Senin (12/12/2022).

“Selang setengah jam, unit Opsnal Satreskrim Polres Ngawi berkoordinasi dengan Polsek Karangjati untuk melakukan penghadangan. Akhirnya 2 (dua) tersangka   berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Polres beserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres Ngawi, Senin (12/12).

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 1 (satu) unit sepeda motor Vixion warna biru, 2 (dua) helm, 1 (satu) kalung emas) 1 (satu) Hp Oppo dan 2 (dua) jaket warna hitam yang digunakan pelaku.

Sedangkan 2 (dua) pelaku ain yang berhasil ditangkap dengan TKP di Desa Pakah Kecamatan Mantingan pada Sabtu (29/10) yaitu berinisial K bin W (21) dan PF bin L (21) beralamat Sragen, Jawa Tengah.

“Dua orang pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Mantingan, Ngawi. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit sepeda motor, 1(satu) HP Poco X3, 1 (satu) laptop merk Acer warna coklat, 1 (satu) jaket coklat, 1 (satu) jaket hitam, 3 (tiga)  buah ATM,” papar Kapolres Ngawi di hadapan wartawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal pasal 365 KUHP. “Para tersangka disangkakan dengan pasal pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” pungkasnya. (End/Red)

Loading

Leave a Reply