MALANG | INTIJATIM.ID – Aparat Krpolisian Polres Malang, berhasil ungkap kasus penculikan dan pemerasan, karena ditemukan krjanggalan pada korban yang meinggal gantung diri di rumah orang lain.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, memaparkan bahwa, kasus tersebut berawal dari ditemukannya korban, Abdul Gofur (54) warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, meninggal dunia dengan posisi leher tergantung di dalam sebuah rumah di Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Kamis (16/11/2023) lalu.
“Korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan gantung diri,” kata Kompol Wisnu, Senin (20/11).
Karena ditemukan kejanggalan, kata Wisnu, petugas akhirnya menemukan fakta bahwa terdapat serangkaian tindak pidana berupa penculikan disertai kekerasan dan pemerasan terhadap korban.
“Kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 17 saksi, dan akhirnya berhasil meringkus 5 orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penculikan dan kekerasan tersebut,” jelas Wakapolres Malang.
Para pelaku yang diamankan, lanjut Kompol Wisnu, diantaranya berinisial KS (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, SB (39) warga Desa Pandanrejo Kecamatan Wagir, RM (50) warga Desa Sumbermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, MW (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, dan RS (45) warga Desa Bumirejo Kecamatan Dampit.
“Selama di TKP, korban kerap mendapatkan aksi penganiayaan berupa pemukulan berulang kali pada bagian perut hingga wajah. Tak hanya itu, para pelaku juga meninta uang tebusan sejumlah Rp 30 juta kepada korban untuk menyelesaikan tuduhan asusila itu,” ungkapnya.
Karena korban merasa frustasi, akhirnya korban gantung diri. Sedangkan motif para pelaku adalah ingin mendapatkan keuntungan secara ekonomis terhadap korban.
“Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan,” pungkasnya. (Red/Hms)