Lamongan | Intijatim.id – Pemberantasan narkotika dan obat obat terlarang, di wilayah hukum Polres Lamongan terus digempur oleh pihak Kepolisian. Kerja keras Polres Lamongan Polda Jatim dari Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) akhirnya membuahkan hasil.
Sebanyak 28 tersangka dengan 23 kasus berhasil diamankan Polres Lamongan, dalam kurun waktu 3 bulan yaitu Periode September Oktober dan November tahun 2022.
Kapolres Lamongan Polda Jatim, AKBP Yakhob Silvana mengatakan, dari kasus yang berhasil diungkap rata rata adalah penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Obat Obatan Keras dan Ganja.
“ Hari ini kita merilis ungkap kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 28 orang dari 23 kasus. Rata rata kasus yang kita ungkap adalah Jenis Sabu, Obat Obatan Keras dan Ganja.” ungkap AKBP Yakhob, dalam Konferensi Pers di Mapolres Lamongan.
Jumlah barang bukti yang diamankan diantaranya yaitu, Narkotika jenis sabu 6,24 gram, Ganja 17,8 gram, Obat keras daftar G jenis pil double L 3.333 Butir, Obat keras daftar G jenis Trihexypenidi 2.090 butir.
“Untuk modus operandinya termasuk transaksi dan cara memperoleh barang haram tersebut, pengedaran jenis pil ini dibeli dan dipesan lewat aplikasi Shoppe sedangkan ganja komunikasi lewat aplikasi Facebook,” jelas Kapolres Lamongan, Selasa (13/12).
Dari 28 tersangka itu, Kapolres menyebut, terdapat beberapa pelajar atau mahasiswa dan fotografer yang berhasil ditangkap oleh petugas. “Mereka rata-rata sebagai pengedar barang terlarang, dan hanya 1 orang sebagai pemakai,” ujar Kapolres Lamongan.
Sementara itu, para tersangka pengedar sabu sabu dikenakan pasal 114 ayat (1) pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun, subs pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Sedangkan pengedar Pil Double L dikenakan pasal 196 subs pasal 197 UU RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Untuk pemakai ganja kita kenakan pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” tegas Kapolres dihadapan awak media. (Red/Hms)