SURABAYA | INTIJATIM.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil meringkus komplotan curanmor dan penadahnya di wilayah hukumnya.
Polisi berhasil menangkap AU (38 tahun) warga Tragah Bangkalan Madura, penadah RN (28 tahun), serta dua rekannya BS (25 tahun) dan FS (30 tahun) masih dalam pengejaran petugas Kepolisian (DPO).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prasetya menjelaskan, para pelaku mencari sasaran sepeda motor di permukiman warga di wilayah Sidotopo Surabaya. Mereka mencari sasarannya degan kondisi kunci motor yang masih menempel.
“Pelaku ink mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Pelaku AU bagian eksekutor dan pelaku BS sebagai Joki sekaligus mengawasi lokasi sekitar,” jelas Kasatreskrim, dalam pers realiasenya, pada Kamis (29/02/2024).
Dari pengakuan para pelaku, kata Prasetya, motor hasil curiannya mereka jual dengan harga Rp. 7.500.000, kepada, RN di wilayah Bangkalan Madura.
Selain mengamankan pelaku dan penadahnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menyita satu buah handPhone dari hasi menjual motor curian.
“Dari tangan penadah, petugas mengamankan tujuh belas plat nomor polisi sepeda motor, 2 unit sepeda motor honda vario, 1 sepeda motor honda beat, dan dua buah senjata tajam,” ungkap AKP Prasetya.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pencurian (Curanmor R-2) dan Penadahan dengan Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 363 KUHPidana Pasal 480 KUHPidana Pasal 362 KUHPidana 5 Tahun Pasal 363 KUHPidana 7 Tahun Pasal 480 KUHPidana 4 Tahun,” punglasnya. (RWY/Red)