NGAWI | INTIJATIM.ID – Jelang Idul Fitri 1445 H, Lapas Kelas llB Ngawi memusnahkan barang barang terlarang hasil sitaan dari para napi atau warga binaan, di lingkungan penjara periode 2024. Jumat (05/04/24)
Siswarno, Kalapas Ngawi menjelaskan, pemusnahan barang tersebut memang untuk mendukung Program Getting to Zero Halinar, yang merupakan program upaya meniadakan ponsel, pungutan liar, dan narkoba pada Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
“Program ini wajib dan harus diterapkan di seluruh Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia,” kata Siswarno.
Giat yang digelar di halaman depan lapas ini, kata Kalapas, dihadiri oleh Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, Dandim Ngawi Letkol Arm Didik Kurniawan, Kapolres Ngawi AKBP Argo Wiyono, dengan dikawal petugas pengamanan Lapas Ngawi.
“Sebagai bentuk ketegasan bagi warga binaan, karena kedapatan / menyimpan bahkan menggunakan HP meski tau itu dilarang di lingkungan lapas,” jelas Siswarno.
Wakil Bupati Ngawi Dwi Riyanto Jatmiko menambahkan, apel pada hari ini secara umum untuk menghadapi libur panjang dan menyambut hari Raya Idul Fitri. Karena momentum ini akan ada keluarga dari berbagai wilayah yang akan mengunjungi sanak saudara di lapas.
‘Ini merupakan wujud sinegisitas TNI, Polri dan petugas lapas, guna memberikan pengamanan kenyamanan dan kondusif, ” tandasnya. (Mei/Red)