NGAWI | INTIJATIM.ID – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PSM 1 Kedunggalar Kabupaten Ngawi, diduga telah mengambil uang PIP (Program Indonesia Pintar) dari muridnya.
Menurut pengakuan beberapa murid sekolah tersebut, mereka mengambil uang dana PIP dengan naik bus menuju Bank di Ngawi. Namun, sesampainya di sekolahan uang PIP tersebut diminta oleh gurunya berinisial (R), dengan alasan untuk pembayaran administrasi.
“Saya dapat PIP itu harusnya satu juta delapan ratus, tapi sama pak R uangnya diminta semua setelah sampai di sekolah,” ujar salah satu siswi dan dibenarkan oleh teman yang lain. (03/05/2024).
“Ya aku juga pulang gak bawa uang sama sekali, katanya pak R sich untuk bayar administrasi yang belum, tapi masak iya semuanya diambil,” ungkap siswa lainnya.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMK PSM Kedunggalar, ia tidak berada di tempat, dan Wakaseknya juga ijin. Sedangkan oknum guru R sedang ijin sakit.
Setelah dihubungi awak media Inti Jatim melalui sambungan telponnya, awalnya pihak sekolah tidak mengakui adanya punggutan tersebut.
“Tidak berani, jelas aturannya tidak boleh, kalau mengambil PIP untuk membayar administrasi sekolah,” terang Kholik, Kepala Sekolah SMK PSM Kedunggalar, Jumat (03/05).
Namun, saat disebutkan ada oknum guru berinisial R yang mengambil semua uang PIP, kepala sekolah tersebut tak bisa berkelit lagi.
“Ya kalau itu untuk melunasi administrasi, ” tutup Kholik, mengakhiri sambungan teleponnya.
Perlu diketahui bahwa, dalam juknis PIP, peraturan Sekretaris Jendral Kemendikbudristek No.20 tahun 2023, ada kaidah-kaidah yang harus dilaksanakan dan dilarang. Diantaranya, harus transparan, yakni data siswa penerima harus dipampang di papan pengumuman, tepat sasaran, akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk kaidah yang dialarang adalah, tidak boleh diambil, dipotong, atau ditahan, dengan alasan apapun, karena program tersebut diperuntukan bagi personal. Seperti, pembelian peralatan sekolah, buku tulis, pensil, sepatu, tas, dan sebagainya, khususnya siswa miskin. Sehingga apabila hal itu dilanggar, pasti ada sanksi sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. (Mei)