NGAWI | INTIJATIM.ID – Bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Ngawi, kepada 150 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belum bisa direalisasi.
Hingga saat ini, pelaksanaan RTLH di Kabupaten Ngawi masih terkendala dengan Surat Keputusan (SK) bupati. Hal ini diungkapkan Kepala DPRKP Ngawi, Maftuh, pada Senin (15/07/24).
“Sebenarnya dari awal tahun 2024 perencanaan RTLH sudah lakukan sesuai prosedur, dari perekrutan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), dan verifikasi lapangan. Namun saat ini masih terkendala SK bupati yang masih tertahan di bagian hukum sebulan yang lalu,” jelasnya.
Maftuh menjelaskan, penyebab utama belum dapatnya SK Bupati adalah ada nama yang tidak berubah dari SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah).
“Sebenarnya sudah kami lakukan kroscek dan sudah clear dari bulan kemarin, namun mungkin masih butuh pembenahan nama di DPAK untuk dasar pembuatan SK,” ungkapnya.
Perlu diketahui, DPRKP Ngawi akan berikan bantuan RTLH kepada 150 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap KPM bakal menerima uang sebesar Rp. 20.000.000, dengan rincian Rp.17.500.000 untuk material, dan Rp.2.500.000 untuk ongkos tukang.
Adapun kriteria untuk penerima harus memenuhi syarat antara lain alas masih tanah, dinding belum permanen dan atap masih belum plafon. (Mei)