Usulan Cabut Larangan Anggota TNI Berbisnis Masih Polemik

Anggota TNI

JAKARTA | INTIJATIM.ID – Usulan untuk mencabut larangan berbisnis bagi anggota TNI dalam revisi Undang-Undang TNI menimbulkan kekhawatiran akan merosotnya profesionalitas prajurit.

Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Agus Widjojo, mengungkapkan bahwa, fungsi pertahanan yang dijalankan TNI harus sepenuhnya didanai oleh APBN, termasuk kesejahteraan prajurit. Jika TNI diizinkan berbisnis, akan ada potensi konflik kepentingan yang dapat merusak loyalitas prajurit.

“Bagaimana jika kesejahteraan prajurit didanai oleh pihak lain? Ini bisa menimbulkan konflik kepentingan dan loyalitas yang terpecah,” kata Agus dalam program ‘Satu Meja The Forum’ Kompas TV, Kamis (25/7/2024).

Agus menambahkan, situasi ini akan membuat prajurit bingung mengenai kepada siapa mereka harus loyal. “Bahkan membuat prajurit ragu, ‘kepada siapa saya tempatkan loyalitas saya?’,” ujarnya.

Dia menekankan pentingnya mempertahankan kaidah fungsi pertahanan yang dilaksanakan oleh TNI agar profesionalitas prajurit tetap terjaga. Menurutnya, tidak ada urgensi untuk merevisi UU TNI saat ini.

“UU TNI yang berlaku saat ini justru untuk menghilangkan kelemahan yang dapat mengurangi profesionalitas TNI ketika melakukan reformasi,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, Syarief Hasan, berpendapat bahwa, alasan di balik ide membolehkan TNI berbisnis adalah untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit. Ia berasumsi bahwa jika TNI diizinkan berbisnis, hal itu bisa memenuhi kebutuhan dasar prajurit.

“Menurut kami, ini terkait dengan pemenuhan anggaran untuk Kemenhan dan kesejahteraan prajurit,” kata Syarief. (OP/Red)

Source: Siberindo

Loading

Leave a Reply