NGAWI | INTUJATIM.ID – Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian mesin diesel di lima TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang terjadi pada bulan Maret hingga Juli tahun 2024.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan dalam konferensi pers di halaman Media Center Polres Ngawi, pada Kamis (8/8/2024).
“Lima TKP pencurian mesin diesel traktor sawah tersebut adalah di persawahan yang ada di Kecamatan Padas, Pitu, Ngawi, Kedunggalar dan Paron,” jelas Dwi, sapaan akrab Kapolres Ngawi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP dan keterangan para saksi serta keterangan tersangka, kejadian tindak pidana pencurian tersebut berupa mesin diesel traktor sawah, pada bulan Maret 2024 bulan Juli 2024, dengan TKP adalah di persawahan Desa Sukowiyono Kecamatan Padas, persawahan Desa Kalang Kecamatan Pitu, persawahan Desa Prandon Kecamatan Ngawi, dan persawahan Desa Jenggrik Kecamatan Kedunggalar, serta persawahan di Desa Gelung Kecamatan Paron.
Salah satu pelaku bernama AS (25 tahun), seorang petani warga Desa Kandangan Kecamatan Ngawi ditahan di Polres Magetan. Pun sebagai residivis kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2019 di Lapas ngawi.
“Peran AS adalah mempunyai niat awal dan mengkoordinir para pelaku serta sebagai pemetik dan menyediakan mobil untuk mengangkut barang hasil curian,” jelas Kapolres Ngawi
Pelaku lainnya, lanjut Kapolres, berinisial R (41 tahun), warga Dusun Grogolan, Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Magetan. “Saat ini ditahan di Polres Magetan, yang berperan sebagai sopir dan bertugas menjual barang hasil pencurian tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, tiga (3) tersangka lainnya yang dalam proses dan telah ditahan di Polres Ngawi diantaranya, S (41), warga Desa Kandangan, Kec. Ngawi, berperan sebagai pemetik/pembongkar pengaman mesin diesel. Tersangka SR (29 tahun), warga Desa Kandangan Kec. Ngawi, yang berperan mengawasi sekitar dan membantu mengangkat diesel tersebut. Selanjutnya, AWS (24 tahun), warga Jalan Trunojoyo Kel. Margomulyo Kec. Ngawi.
“Modusnya pelaku adalah mengamati situasi persawahan pada dini hari yang minim penerangan dan menggasak mesin diesel traktor yang ditinggal di sawah oleh pemiliknya,” paparnya.
Hasil curian barang berupa diesel tersebut dijual dan hasilnya dibagi rata, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Mei)