NGAWI | INTIJATIM.ID – Pentingnya pemasangan papan transparansi di tempat strategis sudut desa adalah bukti keseriusan Pemerintah Desa secara akuntabel dan transparan.
Masyarakat desa berhak mengetahui berapa besaran anggaran Dana Desa (DD) dan peruntukkannya untuk apa saja. Sehingga masyarakat bisa bersama mengawasi anggaran yang dikucurkan dari APBD maupun APBN. Tak ayal, semua desa wajib memasang papan pengumuman berupa banner, prasasti ataupun web desa.
Hal itu justru tak dilakukan oleh pemerintah Desa (Pemdes) Kerek, Kecamatan/Kabupaten Ngawi Jawa Timur. Tak hanya papan transparansi, bahkan web desa dari tahun 2022 belum di upgrade.
Hal ini diakui oleh Kepala Desa (Kades) Kerek, Bayu Ongko Baskoro, menyampaikan bahwa, tak dipasangnya banner ptransparansi memang belum sempat.
“Memang belum sempat dipasang,” jawabnya enteng. Jumat (16/08/24).

Selain itu, jam pelayanan, Kantor Desa Kerek Ngawi dalam keadaan Kosong dan Terkunci. Tidak adanya aktivitas di kantor desa Kerek Kecamatan Ngawi di jam kerja justru dipertanyakan.
Menurut warga sekitar, semua perangkat desa sedang membesuk orang tua salah satu perangkat.
“Sudah pada pulang, kalau ada perlu langsung ke rumah kepala desa aja, katanya tadi mau besuk ortunya perangkat yang sakit di Ngawi,” ujar warga sekitaran kantor desa, pada Jumat (16/08).
Berbeda dengan keterangan warga sekitar, terkait tidak adanya aktivitas pelayanan di kantor pada jam kerja, justru dimaklumi oleh Kades Bayu Ongko Baskoro. Dia menyebut, semua perangkat desa ke salon Ngawi mencoba baju adat untuk persiapan upacara besok di Kecamatan Ngawi.
“Ya semua perangkat ke salon untuk coba baju adat, besok upacara di kantor kecamatan,” jelasnya.
Terpisah, Imam, Pendamping Desa bagian ketahanan pangan dan Bumdesa Kabupaten Ngawi menyayangkan jika ada desa yang tak pasang banner transparansi. Apa lagi pada jam kerja justru tak ada satupun perangkat yang berada ditempat.
“Di RAB nya ada kok untuk anggarannya, berapa sich harganya banner kok sampai ada desa yang tak pasang papan transparansi. Warga berhak tahu, justru jika tidak dipasang ada apa?,” jelasnya.
Imam (sapaan akrabnya) menegaskan bahwa, apabila desa tidak memasang papan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Ditulis aja kalau ada desa ngeyel seperti itu, juklak juknisnya jelas kok masih gak masang. Jika sengaja tak pasang, Camat Ngawi sebagai pemangku wilayah harus bertanggungjawab, bertindak tegas kepada desa yang bandel. Serta jam kerja malah pada kluyuran itu kan tidak dibenarkan, sewa baju kan gak harus semua bisa bergantian,” tandasnya. (Mei)