Bea & Cukai Madiun Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Ngawi

NGAWI | INTIJATIM.ID – Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang barang tertentu yang mempunyai sifat / karakteristik diantaranya konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan hidup, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keseimbangan dan keadilan.

Berdasarkan data dari kantor Bea Cukai Madiun di Ngawi, terdapat pabrik HT : 4, Penyalur MMEA : 3, Kawasan Berikat : 1

“Dalam pengawasan BKC hasil tembakau di Ngawi dari tahun 2022 sebanyak 4 penindakan dengan barang sitaan 257.196 batang dan 2023 sebanyak 10 penindakan dan barang sitaan 1.085.500 batang,” kata perwakilan Kantor bea cukai Madiun. Kamis (29/09/24)

Menurutnya, sebagai masyarakat peran serta untuk mendukung dalam pemberantasan rokok ilegal di Ngawi diantaranya dengan tidak membuat rokok ilegal, tidak menjual rokok ilegal, tidak konsumsi rokok ilegal, apabila menemukan peredaran rokok ilegal dapat melaporkan kepada bea dan cukai madiun atau aparat penegak hukum.

“Selain itu kita juga harus mengetahui ciri ciri rokok ilegal diantaranya 2P dan 2B Polos Palsu Bekas Berbeda itulah cara menandai rokok ilegal yang tentu peredarannya dapat merugikan negara, ” Jelasnya.

Perlu diketahui, tahun 2024 ini tema pita cukai Ikan Dilindungi Di Indonesia, berupa ikan yang dilindungi di perairan air tawar maupun air asin seperti ikan Hiu, ikan Paus, ikan Arwana , Dugong / Duyung atau ikan Belida sebagai objek utama dalam desain. Sehingga menjadi simbol kebanggaan dan komitmen insan Bea Cukai dalam pengawasan dibidang kepabeanan dan Cukai di Indonesia.

Sumber: Bea dan Cukai Madiun

Loading

Leave a Reply

This will close in 2 seconds

error: Content is protected !!