MAGETAN | INTIJATIM.ID – Rumor jual beli jabatan di lingkup Pemkab Magetan semakin hangat dan terus berdengung di kalangan masyarakat. Bahkan, dari berbagai lembaga maupun ormas juga geram dan ikut menyuarakan menolak adanya KKN tersebut.
Hal ini diungkapkan Sifa’ul Anam, selaku Ketua Ormas (OI) Orang Indonesia Bersatu di Magetan, Jawa Timur. Menurutnya, praktek jual beli jabatan atau KKN, yang bersangkutan bisa dipastikan akan bersikap menghalalkan segala cara dan berpotensi melakukan korupsi.
“Saya ikut geram mendengar adanya desas desus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Magetan. Apabila itu benar terjadi, sesuai hadits Rosululloh “Arrosyiya wal murtasyiya fii naar” yang artinya, bahwasanya orang menyuap dan yang menerima suap keduanya masuk ke dalam api neraka,” ungkap Anam, pada Kamis (17/10/2024).
Ketua OI Magetan mengatakan, secara luas masyarakat membutuhkan pejabat negara yang memiliki moralitas akhlaq mulia. Apabila kedudukan jabatan didapat dengan tidak baik, maka dipastikan orang tersebut tidak baik dimata hukum positif dan dimata hukum agama.
“Jika menjadi pejabat dengan cara menyuap atau menyogok atau memberi imbalan yang melanggar hukum agama sudah dipastikan dalam bekerja dia juga akan mudah menghalalkan perkara yang haram dan cenderung tidak takut korupsi,” jelasnya.
Penamaan jual beli jabatan itu, kata Anam, adalah tidak tepat, karena seolah-olah memberikan label halal pada perkara yang haram. Sedangkan hukum jual beli (al Bai’a) adalah halal, akan tetapi menjadi haram ketika jual beli tersebut dicampur dengan suap menyuap.
Selain itu, dalam kekosongan jabatan atau rotasi kepegawaian biasanya terjadi pelanggaran pidana apabila diiringi dengan suap dan gratifikasi.
“Sebagai elemen warga, mari kita melakukan monitoring dan mencermati proses rekrutmen maupun rotasi jabatan, agar tidak terjadi tindak pidana yang bisa melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP”, pinta Ketua Ormas OI Magetan.
Seperti termaktum dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tegas Sifa’ul Anam.
Diketahui bahwa, isu jual beli jabatan ini menguak di masyarakat saat menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 pada Nopember mendatang. Yang mana saat ini Pemkab Magetan dipimpin oleh Pj Bupati Nizhamul yang dilantik sejak 10 Agustus 2024 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomer 100.2.1.3-3309 Tahun 2024, tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Bupati Magetan tanggal 8 Agustus 2024. (Red)