Isu Jual Beli Jabatan Lagi Viral, Begini Tanggapan BPKSDM Magetan

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Merebaknya informasi jual beli jabatan di Magetan sudah didengar oleh Pemkab Magetan. Bahkan, isu panas ini ditolak oleh masyarakat maupun ormas, dan akan menggelar aksi demonstrasi.

Mengetahui hal tersebut, Pemkab Magetan melalui Badang Kepegawaian dan Pengembangan Sumberd Daya Manusia (BKPSDM), Masruri mengatakan, bahwa pengisian, promosi dan rotasi jabatan di lingkup Pemkab Magetan telah melalui prosedur yang berlaku.

“Mestinya sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, seperti pembentukan panitia seleksi (pansel), tim verifikasi, dan lainnya. Terkait jumlah jabatan yang kosong totalnya 43 posisi,” kata Masruri, pada Selasa (22/10/2024).

Diketahui bahwa, pengisian dan promosi jabatan ini terdiri dari JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama, dan setingkat Eselon I dan II. Menurut Masruri, tahapan-tahapan ini telah melalui prosedur yang berlaku.

“Untuk PJT sudah disetujui Gubernur Jatim, saat ini tinggal menunggu keputusan dari Kemendagri, intinya masih berproses,” jelasnya.

Selain itu, Masruri juga memastikan, pengisian kekosongan jabatan kali ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Jadi, kami tetap berpegang teguh pada aturan, ini menyangkut kredibilitas yang sudah kami bangun lama,” tegasnya.

Diketahui bahwa, penjabat bupati dilarang melakukan pengangkatan, promosi dan mutasi jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari menteri. “Memang ketentuannya dilarang, kecuali dapat ijin dari Pertek BKN, persetujuan gubernur dan kemendagri,” pungkasnya. (Red)

Loading

Leave a Reply