JAKARTA | INTIJATIM.ID – Bareskrim Polrim berhasil mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang di duga sebagai otak di balik jaringan judi online internasional yang beroperasi di Indonesia.
Dalam beberapa penggerebekan, Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan bukti adanya keterlibatan warga negara asing dalam mengendalikan judi online slot 8278. Pun menangkap tiga tersangka dari jaringan internasional tersebut.
“Jaringannya dikendalikan oleh warga Cina, dengan jumlah pemain lebih dari 85.000 orang dari Indonesia. Mereka menggunakan server yang berlokasi di luar negri,” kata Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, pada Sabtu (02/11/2024).
Jaringan judi online ini, kata Wakabareskrim, memiliki modus operasi yang cukup canggih dan tersembunyi. Para pelaku biasanya mendirikan situs judi online yang beroperasi di bawah naungan jaringan perusahaan fiktif dan menggunakan identitas palsu untuk menutupi jejak.
“Mereka berusaha menargetkan pengguna internet di Indonesia, khususnya mereka yang tertarik untuk bertaruh di platform judi yang mudah di akses melalui smartphone maupun komputer,” jelasnya.
Dari ketiga tersangka, lanjut Irjen Pol Asep, tersangka Hartono Abdi Jaya yang ditangkap pada 18 Oktober 2024 menjadi koordinator yang mencari dan menunjuk orang lain untuk menjadi direktur dan komisaris di dua merchant penyedia jasa pembayaran yang menerima deposit dan withdraw website Slot8278, yakni PT AJT dan PT MLT.
“Sedangkan tersangka CAS, yaitu bertindak sebagai direktur PT OT dan tersangka E sebagai komisaris PT OT yang mana PT OT merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs Slot 8278,” ungkap Irjen Pol Asep.
Tidak hanya itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Ina Juliani dan warga negara China, Dong Xiancai alias Max, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Total barang bukti yang disita dari pengembangan kasus slot 8278 ini di antaranya uang tunai Rp70,138 miliar, dua unit mobil, tiga handphone, dan satu unit laptop,” papar Wakabareskrim Polri ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 82 dan atau pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang tidak pidana transfer dana, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10 UU TPPU dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Irjen Pol Asep Edi Suheri. (OP/Hms)