NGAWI | INTIJATIM.ID - Sebuah polemik mencuat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ngawi setelah terungkap adanya dua Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah di satu Madrasah Tsanawiyah (MTs). Situasi ini dipicu oleh kasus dugaan pernikahan siri yang melibatkan oknum kepala sekolah berinisial K, yang kini tengah menjadi sorotan publik. Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kemenag Ngawi, Pujianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma), membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan datang dari Ketua Komite Madrasah dan saat ini masih dalam proses klarifikasi. “Iya, memang ada laporan dari Ketua Komite perihal tersebut. Namun untuk buktinya kami masih melakukan klarifikasi dan mencari bukti yang kuat. Tapi untuk menjaga situasi tetap kondusif, akhirnya kami buatkan surat tugas bagi yang bersangkutan untuk mengajar di madrasah lain,” ujar Pujianto, saat dikonfirmasi pada Selasa (1/7/2025). Pujianto menambahkan, sanksi administratif diberikan setelah yang bersangkutan mengakui telah melakukan pernikahan siri. “Kalau tidak salah, pasangannya itu orang Nganjuk atau mungkin Caruban,” jelasnya. Namun, situasi menjadi janggal, karena meskipun oknum kepala sekolah tersebut telah dialih tugaskan ke madrasah lain sebagai guru, pihaknya masih mengantongi SK sebagai kepala sekolah aktif. Disaat yang sama, Kemenag juga telah menunjuk kepala sekolah baru untuk madrasah tersebut. Kondisi ini menyebabkan satu madrasah memiliki dua SK kepala sekolah secara administratif. Saat dikonfirmasi kepada (K), Ia pun membenarkan, bahwa saat ini dirinya hanya bertugas sebagai guru, tetapi statusnya sebagai kepala sekolah secara administratif belum dicabut. “Saya tertekan saat itu, karena kemarin memang keadaannya sangat terdesak. Dari pihak Kemenag disuruh ngalah saja, jadi saya diminta mengakui pernikahan siri tersebut. Tapi ternyata nasib saya sekarang jadi terkatung-katung. SK saya masih kepala sekolah di madrasah tersebut, itu artinya madrasah punya dua kepala sekolah. Apalagi ini ajaran baru, saya juga bingung dengan nasib saya," ungkapnya kepada media Intijatim.id Dia pun juga mengaku, secara materi saya tidak menerima hak saya sesuai SK, secara mental saya jatuh karena tuduhan itu tidak fair,” ujarnya dengan nada pilu. Menanggapi hal ini, Pujianto menyebut, pihak Kemenag Ngawi belum dapat memberikan kepastian lebih lanjut. Karena proses klarifikasi dan pengumpulan bukti terkait dugaan pernikahan siri masih berjalan. “Kita tunggu ya bagaimana nantinya. Ini kami juga masih cari bukti terkait dugaan pernikahan sirinya. Kalau tidak terbukti, nanti kita pulihkan nama baiknya,” pungkasnya. Kasus ini memicu pertanyaan publik mengenai prosedur disipliner di lingkungan Kemenag, serta pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam penyelesaian masalah kepegawaian. (Mei/IJ)