Magetan Kehilangan Potensi Pajak Besar dari Karaoke Tanpa Izin

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Realitas pengelolaan pajak karaoke di Kabupaten Magetan mencerminkan ironi. Meski usaha karaoke cukup menjamur, hanya enam lokasi yang dikenai pajak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor karaoke tahun 2024 hanya mencapai Rp 18.526.075. Angka ini menurun dari tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp 20.670.125.

“Pendapatan dari pajak karaoke tahun 2024 sebesar Rp 18.526.075, sedangkan tahun 2023 sebesar Rp 20.670.125,” ujar Sumarsono, Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi Pelaporan PAD BPKPD Magetan, pada Selasa (14/1/2025).

Dari sekian banyak usaha karaoke di Magetan, hanya enam yang memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal ini menjadi dasar pemungutan pajak oleh BPKPD.

Sumarsono, Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi Pelaporan PAD BPKPD Magetan.

“Kami hanya memungut pajak dari enam karaoke yang berizin. Yang tidak berizin tidak kami pungut,” tegas Sumarsono.

Namun, kenyataan ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana dengan usaha karaoke lain yang beroperasi tanpa izin? Potensi PAD yang seharusnya bisa meningkat justru terabaikan. Lemahnya pengawasan terhadap usaha ilegal ini tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini. Penindakan terhadap usaha karaoke tanpa izin harus menjadi prioritas agar pendapatan daerah dapat dioptimalkan. Selain itu, pengelolaan yang lebih transparan diperlukan guna menciptakan keadilan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (Bgs)

Loading

Leave a Reply