Highlight

Agenda Kedinasan Mendesak, Gubernur Khofifah Minta Penundaan Pemeriksaan Saksi di PN Tipikor

​SIDOARJO | INTIJATIM.ID – Agenda pemeriksaan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dana hibah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, pada Kamis (5/2/2026), resmi ditunda.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melayangkan surat permohonan penjadwalan ulang kepada majelis hakim dan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono, yang hadir langsung di PN Tipikor Surabaya menjelaskan bahwa, ketidakhadiran Gubernur bukan merupakan sikap tidak kooperatif, melainkan karena adanya tugas kedinasan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditinggalkan.

​Setidaknya, kata Adi, terdapat tiga agenda utama yang menjadi alasan permohonan penundaan tersebut. Diantaranya, Sarasehan Kebangsaan bersama MPR RI, Rapat Paripurna bersama DPRD Provinsi Jawa Timur, persiapan kunjungan Presiden RI yang dijadwalkan berlangsung pada akhir pekan ini.

​“Intinya surat itu berisi permohonan penundaan. Untuk jadwal berikutnya masih dikomunikasikan dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan tim jaksa,” ujar Adi Sarono kepada media di Juanda, Sidoarjo.

​Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan delegasi saksi kepada pejabat lain seperti Wakil Gubernur, Adi menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bersifat personal dan spesifik.

​”Surat panggilan hanya ditujukan kepada Gubernur. Fokus kami saat ini adalah memastikan pemenuhan kewajiban hukum beliau,” tegasnya.

​Kehadiran Gubernur Khofifah dinilai krusial oleh KPK untuk memberikan kesaksian terkait tata kelola dan pelaksanaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2019–2022.

​Sebelumnya, Khofifah juga telah menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik KPK pada 10 Juli 2025 di Mapolda Jatim. Saat itu, penyidik mendalami alokasi APBD Jawa Timur yang disalurkan melalui dana hibah pokmas yang kini menjadi objek perkara hukum.

​Hingga saat ini, pihak PN Tipikor maupun tim jaksa KPK belum menetapkan tanggal pasti untuk pemanggilan ulang. Keputusan jadwal pemeriksaan baru akan ditentukan setelah adanya koordinasi antara jaksa penuntut umum dan pihak kuasa hukum Pemprov Jatim untuk menyesuaikan dengan kalender persidangan dan agenda pemerintahan. (Rwy/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!