Akta Ikrar Wakaf Massal dan Penyerahan Berkas Pendaftaran Wakaf di Kecamatan Kendal Ngawi

NGAWI | INTIJATIM.ID — Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi menghadiri kegiatan Akta Ikrar Wakaf secara massal sebanyak 22 bidang tanah wakaf yang dilaksanakan di Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan berkas pendaftaran tanah wakaf dari para nadzir kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi. Kamis (24/7/2024).

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Urusan Agama (KUA), pemerintah kecamatan, serta para tokoh masyarakat dan nadzir wakaf setempat. Pun, sebagai upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Ngawi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Eksam Sodak, melalui perwakilannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan partisipasi aktif masyarakat dalam menyelesaikan administrasi pertanahan wakaf.

“Pendaftaran tanah wakaf ini merupakan bagian penting dalam menjaga kepastian hukum dan perlindungan atas aset-aset keagamaan dan sosial masyarakat,” ungkapnya.

Sebanyak 22 bidang tanah yang diikrarkan pada kesempatan ini sebagian besar digunakan untuk masjid, mushola, dan sarana pendidikan keagamaan. Dalam kesempatan tersebut, para nadzir menyerahkan dokumen lengkap untuk diproses lebih lanjut dalam sistem pendaftaran tanah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh proses wakaf di wilayah Kabupaten Ngawi dapat terdokumentasi dan terdaftar dengan baik, serta mendorong masyarakat lainnya untuk melakukan hal serupa demi tertib administrasi pertanahan dan perlindungan hukum atas aset wakaf. (Mei/Tim)

Loading

Leave a Reply

error: Content is protected !!