Aktor Berprestasi SAKIP A Ngawi Kini di Balik Jeruji, Dituntut atas Dugaan Korupsi
NGAWI | INTIJATIM.ID – Kabupaten Ngawi sejatinya memiliki aset sumber daya manusia yang berperan besar dalam peningkatan tata kelola pemerintahan. Salah satu figur kunci tersebut adalah Muhammad Taufik Agus Susanto, sosok yang selama bertahun-tahun berada di balik keberhasilan Pemerintah Kabupaten Ngawi meraih predikat SAKIP A (Excellent). Ironisnya, kini Taufik justru harus menjalani proses hukum dan mendekam di balik jeruji besi akibat dakwaan dugaan korupsi.
Taufik, yang telah pindah dari Dinas Pendidikan sejak September 2021, didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi tahun anggaran 2022 senilai Rp18.051.195.000. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa ia tidak menerima sepeser pun dana tersebut, dan dakwaan jaksa dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim karena tidak terbukti.
Berdasarkan catatan kinerja pemerintah daerah, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Ngawi mengalami lonjakan signifikan sejak 2018. Dari predikat CC (Cukup) dengan nilai 51,80, naik menjadi BB (Baik Sekali) dengan nilai 70,03. Setahun berselang, tepatnya 2019, Ngawi kembali melonjak ke predikat A (Excellent) dengan nilai 80,02, dan capaian tersebut berhasil dipertahankan secara berturut-turut hingga 2025.
Prestasi tersebut bahkan sempat mendapat apresiasi langsung dari Muhammad Yusuf Ateh, yang kala itu menjabat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi dan kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Dalam pledoi yang ditulisnya dari balik tahanan, Taufik mengutip pernyataan Yusuf Ateh yang menilai model kerja reformasi birokrasi di Ngawi sebagai sesuatu yang tidak lazim, namun terbukti efektif.
“Baru kali ini saya menemui di Indonesia seorang Staf Ahli Bupati yang menangani SAKIP, reformasi birokrasi, dan zona integritas, yang pada umumnya ditangani Bagian Organisasi, Bappeda, dan Inspektorat,” tulis Taufik dalam pledoinya.
Tak hanya di bidang reformasi birokrasi, Taufik juga dikenal sebagai perintis Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kini dikenal sebagai SPSE serta Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngawi sejak 2010, saat ia menjabat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan. Unit tersebut kini berkembang menjadi UKPBJ, tulang punggung pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah secara elektronik.
Selain itu, saat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ngawi, Taufik juga mengukir prestasi dengan mengantarkan Budi Sulistyono (Kanang), mantan Bupati Ngawi tahun 2010-2021, menerima Satyalancana Bidang Perkoperasian dari Presiden RI. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Koperasi pada peringatan Hari Koperasi Nasional 2019 di Purwokerto, bersama lima kepala daerah lain dari seluruh Indonesia.
Seorang rekan kerja Taufik yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekagumannya terhadap kapasitas intelektual dan integritas Taufik.
“Pak Taufik itu orangnya pintar, tapi memang sosialisasinya kurang. Dia terlalu fokus bekerja dan lurus saja. Ya begitulah, sering kali orang berprestasi justru disingkirkan,” ujarnya.
Dalam pledoinya, Taufik juga menyuarakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang ia alami selama menjalani penahanan.
“Di tengah pengapnya penjara, serangan gudik dan bisul yang menjangkit saya, tuduhan bahwa saya korupsi dan menyebabkan kerugian negara tidaklah benar. Seseorang yang membangun Ngawi dari pencapaian SAKIP awalnya C menjadi A, malah harus berakhir di bui. Adilkah ini?” tulisnya.
Lebih jauh, keberhasilan SAKIP Ngawi dari CC ke BB pada saat itu hanya terjadi di tiga kabupaten di Indonesia, yakni Ngawi, Banggai, dan Bondowoso. Pemerintah pusat kemudian memberikan reward Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp8,9 miliar kepada Pemkab Ngawi. Bahkan, Ngawi menjadi satu-satunya daerah yang langsung melonjak ke predikat A.
Prestasi tersebut berdampak signifikan terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN). Capaian SAKIP A menjadi dasar pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang hingga kini masih dinikmati oleh ribuan ASN di Kabupaten Ngawi.
Kini, publik menanti bagaimana proses hukum ini berujung: apakah Muhammad Taufik Agus Susanto terbukti bersalah, atau justru menjadi korban dari sistem yang selama ini ia bangun dengan dedikasi dan integritas. (Mei/IJ)
![]()



Post Comment