Alamat Pemenang Tender IFW Dipertanyakan, LPSE Ngawi: Tak Wajib Cek Lapangan

NGAWI | INTIJATIM.ID – Tender pengadaan IFW (Indonesia Fashion Week) dengan pagu anggaran sebesar Rp.400 juta menimbulkan tanda tanya, setelah dimenangkan oleh CV Kita Kita Selalu Bersama. Pasalnya, alamat CV tersebut berada di sebuah lokasi yang digunakan sebagai warung mie ayam dan toko perhiasan perak di Jalan Ronggowarsito 112.

Meskipun demikian, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Ngawi menyatakan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pengecekan lapangan terhadap peserta tender.

“Tidak ada kewajiban kita ngecek lapangan, kita percaya ke OSS yang mengeluarkan izin tersebut,” kata Mamik, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Ngawi, pada Rabu (18/6) kemarin.

Menurut Mamik, apabila terjadi perubahan alamat kantor penyedia, maka seharusnya penyedia menyampaikan klarifikasi secara tertulis. Ia menambahkan, meskipun CV tersebut beralamat di Ngawi, LPSE tidak berkewajiban memverifikasi lokasi firik karena keterbatasan sumber daya.

“Kalau dicek semua, ya tidak akan selesai. Di Ngawi saja ada delapan ribu paket, dari purchasing, pengadaan langsung, penjual langsung, sampai non-tender. Pegawai kita terbatas,” jelasnya.

Selain itu, Chandra, dari Pokja 7, juga menegaskan bahwa, sistem tender LPSE bersifat terbuka dan dapat diakses oleh peserta dari seluruh Indonesia.

“Kalau dicek satu, ya dicek semua. Tender ini terbuka untuk seluruh Indonesia. Masak iya kalau pemenangnya dari Jakarta, kita harus ke sana? Khan tidak mungkin,” ungkapnya.

Dalam proses tender IFW, dari 26 peserta yang mengakses dokumen, hanya satu CV yang mengajukan penawaran, yakni CV Kita Kita Bersama. Penawaran yang diajukan hanya selisih Rp178.000 dari pagu anggaran.

“Kita menangkan karena semua tahapan sudah dilalui,” tambah Chandra.

Mamik menambahkan, selama seluruh proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta masa sanggah telah dijalani, maka kewenangan LPSE sudah selesai. Karena tanggung jawab lebih lanjut ada di pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada OPD terkait.

“Karena kita tidak ada kewajiban cek lapangan, harusnya PPK dari OPD yang ngecek ke sana. Kalau dari pihak OPD tidak ada masalah, ya kita ACC saja sesuai tahapan PBJ,” tegasnya.

Menurut Mamik, sering kali penyedia menandatangani dokumen tanpa memahami nilai atau isi kontrak yang mereka ajukan. Ia pun menyoroti kompetensi dari penyedia tersebut. “Itu penyedianya lulusan apa…?. Kalau yang tandatangan Jodi, dan dia nggak tahu besaran nilainya, ya pasti cuma tanda tangan saja tanpa membaca,” ujarnya.

Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak CV Kita Kita Bersama terkait keabsahan alamat maupun proses yang dijalani. Sementara LPSE dan Pokja menyatakan telah menjalankan sesuai SOP. (Mei)

Loading

Leave a Reply

error: Content is protected !!