BANGKALAN | INTIJATIM.ID – Sebuah paket sabu-sabu seberat 1 kilogram, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan. Polisi juga berhasil menangkap kurir narkoba di sebuah ekspedisi yang terletak di wilayah kota.
“Narkoba tersebut sebelumnya dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat dan dikemas bertuliskan bungkusan bubuk kopi,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Selasa (12/12/2023).
Awalnya, Polisi mendapatkan informasi bawah ada kiriman paket sabu melalui ekspedisi dari Kalimantan Barat menuju wilayah Bangkalan.
Dikatakan Febri Isman, petugas menemukan bungkusan di dalamnya berisi tiga bungkus kopi dan benang. Namun, saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang terbagi dalam 10 kantong plastik.
“Kami langsung menangkap seorang kurir berinisial B (39 tahun) yang merupakan warga Ketapang Daya, Kabupaten Sampang,” jelasnya.
Dijelaskan Kapolres Bangkalan, kurir tersebut ditangkap saat mengambil barang kiriman di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton Bangkalan pada Minggu 3 Desember 2023 pekan lalu.
Kepada penyidik, B mengaku disuruh oleh rekannya yang berada di Pontianak berinisial F (DPO) dengan imbalan uang Rp8 juta.
“Barang haram itu, akan diserahkan pada A (DPO) yang berada di wilayah Socah Bangkalan. Tersangka mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba jaringan Kalimantan,” ungkap AKBP Febri.
Selain itu, pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. “Dia tergiur dengan imbalannya yang cukup besar,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka harus kembali mendekam dalam penjara, dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” punglas Kapolres Bangkalan. (Say/Hms)