Anak Dibawah Umur Dijadikan PSK Melalui Aplikasi Michat

Gridart 20240516 224120795

SURABAYA | INTIJATIM.ID – Tujuh (7) orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibawah umur, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Para pelaku tersebut diamankan di apartemen BH jalan Merr, Surabaya dan Hotel E, Sukolilo, Surabaya. Dari tujuh pelaku tersebut, satu diantaranya seorang perempuan yang berperan sebagai mucikari. Sedangkan 6 orang lainnya adalah laki-aki, bahkan ada yang masih dibawah umur.

“Ketujuh pelaku mempunyai peran yang berbeda, YK sebagai mucikari dan ke enam lainnya bertugas sebagai joki yang berperan mencari tamu melalui aplikasi Michat. Para pelaku ditangkap di salah satu hotel di Surabaya, pada hari Senin, (6/5/24), pukul 20.00 Wib,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sakmono, Selasa, (14/5/2024).

Sebelum menjadi mucikari, kata Hendro, pelaku YK pernah menjadi PSK pada tahun 2021. Modusnya untuk mencari korban yang akan dijadikan PSK yaitu, dengan mengiming-iming korban akan dipekerjakan di toko dengan gaji yang besar.

Guna memperlancar aksinya, para pelaku ini juga membooking 2 unit di apartemen Bale Hinggil yaitu Tower A–1029 dan Tower B–329 untuk dijadikan basecamp.

“Namun kenyataannya para korban yang kebanyakan dibawah umur dan dijadikan PSK. Setiap hari, YK mendatangkan ahli make up untuk make up para angel atau PSK,” jelas AKBP Hendro.

Setelah itu, lanjut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, pelaku bersama para korban menuju hotel yang sudah ditentukan. Pelaku YK membooking 5 kamar, yang mana 3 kamar dibuat melayani tamu, sedangkan 1 kamar dibuat untuk penampungan PSK lainnya. Sedangkan 1 kamar lagi, hanya untuk para joki mencari tamu melalui aplikasi Michat.

“Dalam sehari, rata-rata 1 PSK melayani 10-20 tamu, dengan tarif setiap PSK bervariasi ada Rp 300 ribu, Rp 350 ribu, Rp 600 ribu, bahkan sampai Rp 1 juta,” ungkapnya.

Perlakuan biadab ini sejak bulan Januari 2024. Para PSK ini juga tidak dibayat oleh pelaku dan hanya dijadikan sebagai penghasil uang korban.

“Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 17 UU tindak pidana perdagangan orang (anak di bawah umur) dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutup Kasatreskrim Polrestabes Surabaya. (Rwy/Red)

Loading

Leave a Reply

This will close in 2 seconds

error: Content is protected !!