Ancam Sebar Foto Telanjang, Pelaku Threesome Ditangkap Polisi

Img 20240309 Wa0041

MOJOKERTO | INTIJATIM.ID – Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan RK seorang pemuda asal Kemlagi sebagai tersangka penyimpangan seksual (threesome) terhadap kekasihnya. Kamis (7/3) kemarin.

Hal ini diungkapkan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny.

“Tersangka kami amankan karena adanya laporan mengenai kekerasan seksual yang dialami seorang wanita berusia 21 tahun berinisial ND,” ujarnya, Kamis (7/3).

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, tersangka memang berpacaran dengan korban dan sudah sering melakukan persetubuhan. Namun, RK punya keinginan melakukan sex menyimpang (threesome) bersama temannya.

“Karena ditolak oleh korban, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugilnya. Akhirnya korban dengan terpaksa meruruti kemauan tersangka dan berlangsung dilakukan hingga 5 kali,” jelasnya.

Perbuatan sek menyimpang itu, lanjut Kasat Reskrim, karena ingin meniru adegan film porno yang sering dilihatnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan UU RI nomor 12 Tahun 2024 mengenai tindak pidana kekerasan sesual.

“Acaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan atau denda 200 juta rupiah,” pungkasnya. (Red)

Loading

Leave a Reply