Anggota DPRD Ngawi Diperiksa Kejaksaan, Dugaan Gratifikasi Pembebasan Lahan Pabrik GFT

NGAWI | INTIJATIM.ID – Anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Winarto, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II dari Fraksi Golkar, hari ini menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. Anggota legeslatif ini diperiksa terkait dugaan manipulasi dan gratifikasi dalam proses pembebasan lahan untuk pendirian pabrik PT. GFT di Kecamatan Geneng.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ngawi, Danang Yuda Prawira, membenarkan pemanggilan tersebut. “Iya, ini pemanggilan kedua dan masih sebagai saksi. Di pemanggilan pertama minggu lalu, saudara W berhalangan hadir,” ujar Danang kepada awak media. Senin (5/5/25).

Menurut Danang, pemanggilan Winarto berkaitan dengan perannya sebagai fasilitator dalam proses pembebasan lahan untuk perusahaan yang bergerak di sektor industri tersebut. Dalam pemeriksaan hari ini, Winarto dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik.

“Pertanyaan yang diajukan merupakan bagian dari materi penyidikan yang belum bisa kami buka untuk umum. Hal ini untuk menjaga independensi proses hukum dan mencegah intervensi dari pihak luar,” jelasnya.

Usai pemeriksaan, Winarto yang mengenakan batik, topi putih, dan masker, enggan memberikan keterangan kepada awak media. Dia langsung menuju mobil hitam berpelat nomor B 273 LAW yang menjemputnya di depan kantor Kejari Ngawi.

Sementara itu, Kejari Ngawi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Namun, lembaga anti rasuah ini menegaskan akan terus menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Mei)

Loading

Leave a Reply