Highlight

ASN di Ngawi Curhat ke Presiden Melalui TikTok, Minta Keadilan Suami yang Terjerat Kasus Hukum

gridart 20251211 191527473

NGAWI | INTIJATIM.ID – Sebuah video unggahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ngawi viral di media sosial TikTok setelah dirinya menyampaikan permohonan keadilan kepada Presiden Republik Indonesia atas kasus hukum yang menjerat suaminya.

Dalam video tersebut, tampak seorang perempuan berjilbab mengenakan atasan hitam bermotif bunga, lengkap dengan pin Korpri. Ia juga memakai masker sambil memegang sebuah tulisan berisi keluhannya.

Melalui akun TikTok fatymNdaa11, perempuan bernama Fatimah yang diketahui merupakan ASN di Pemkab Ngawi menuliskan pesan terbuka: “Kepada Bapak Presiden dari seorang ibu di Ngawi yang suaminya dikriminalisasi dan dikorbankan oleh sebuah sistem. Tidak terbukti dan tidak menikmati uang negara sepeserpun, bekerja sesuai konstitusi tapi dituduh korupsi.”

Unggahan tersebut sontak memicu beragam reaksi warganet. Hingga saat ini, video itu telah ditonton 202,7 ribu kali, mendapat 3.847 like, serta 433 komentar.

Beberapa komentar warganet menyinggung situasi politik di daerah tersebut. Akun anak Taurus menulis, “Saya orang Ngawi, saya akui Ngawi dinasti politiknya wow banget, nggak ada yang ngalahin.”

GridArt_20251211_174743177-300x169 ASN di Ngawi Curhat ke Presiden Melalui TikTok, Minta Keadilan Suami yang Terjerat Kasus Hukum
Foto Tangkapan Layar dari Akun Tik Tok Milik Fatimah dengan Nama fatymNdaa11.

Akun Alfi Aini menimpali, “Ngawi dinasti politiknya wow banget. Kapan ya bisa tersentuh KPK, kok seperti tertutup kabut tebal.”

Ada pula yang memberikan peringatan, seperti akun audio yang menulis, “Terlalu berisiko, Bu, membela diri sendiri tanpa backing-an. Daripada kena sendiri seperti kasus lainnya, meskipun benar-benar tidak bersalah tetap kena kasus juga yang ikut membela.”

Saat dikonfirmasi, Fatimah membenarkan bahwa unggahan itu merupakan bentuk upayanya dalam mencari keadilan bagi sang suami, M. Taufik, mantan Kepala Dinas Pendidikan Ngawi tahun 2021.

“Saya yakin suami saya tidak bersalah atas tuduhan korupsi dana hibah 2022. Buktinya, dari tuntutan 8 tahun 6 bulan dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan serta pidana tambahan membayar Rp17,7 miliar yang jika tidak dibayar diganti 4 tahun 3 bulan, semua itu ditolak majelis hakim Tipikor Surabaya. Akhirnya suami saya divonis 4 tahun dan denda Rp50 juta,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Tak hanya itu saja, Fatimah kemudian mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi memutuskan vonis lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan tanpa denda karena dinilai tidak terbukti merugikan keuangan negara.

“Kemarin diputuskan 4 tahun dan denda Rp50 juta, dan kami banding. Akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan tanpa denda,” ucapnya lirih sambil terisak mengenang perjuangan suaminya.

Saat ini, Fatimah dan keluarga masih menunggu putusan Mahkamah Agung sebagai langkah hukum terakhir. Ia mengakui bahwa keputusannya membuat unggahan di TikTok dilakukan dengan penuh pertimbangan. Pun, menegaskan bahwa tindakannya murni sebagai upaya mencari keadilan, bukan untuk menyerang pihak mana pun.

“Dengan saya membuat postingan di TikTok, itu untuk mencari keadilan. Terlepas saya merupakan ASN, yang penting saya tidak melanggar atasan. Saya hanya ingin cari keadilan untuk suami saya,” pungkasnya. (Mei/IJ)

ajax-loader-2x ASN di Ngawi Curhat ke Presiden Melalui TikTok, Minta Keadilan Suami yang Terjerat Kasus Hukum

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!