MAGETAN | INTIJATIM.ID – Bupati DPD LIRA Magetan, Sofyan Yusron angkat bicara terkait tambang dan truck ODOL (Over Dimension Over Loading) yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Ia mendesak Pemerintah Daerah agar membentuk tim khusus dalam mengatasi hal tersebut. Bila perlu Pemiab Magetan terbitkan Intruksi dari Bupati.
“Bentuk Tim terpadu dan terbitkan Intruksi ini salah satu langkah tepat pemerintah guna mengatasi kegiatan tambang dan Odol yang masih membandel,” ujarnya.
Tambod (Tambang dan Odol) yang membandel, adalah masih adanya penambang yang leluasa mendistribusikan bentuk material dengan Over Dimensi, apalagi di lakukan secara sembunyi-sembunyi dan lepas dari pengawasan.
“Jadi menurut hemat saya, ketika petugas melakukan operasi gabungan pun dengan tindakan tilang menurut saya kurang efektif, dan pasti akan dilakukan kembali secara petak umpet,” jelas Teyeng, sebutan akrab Sofyan Yusron, Kamis (15/05/25).
Menurutnya, dengan diterbitkannya Intruksi akan melekat secara hukum dan tindakan tersebut jelas sebagai landasan karena mencakup berbagai aspek, termasuk penegakan hukum, penanganan pelanggaran, dan pemulihan lingkungan.
Kepala Dinas Perhubungan Magetan Welly Kristianto saat di hubungi mengatakan, terkait odol pihaknya bersama Satlantas Polres Magetan akan terus melaksanakan operasi sesuai ketentuan peraturan perundangan.
“Permasalahan odol adalah permasalahan nasional, program zero odol sebenarnya telah dicanangkan pemerintah pusat pada tahun 2023, kemudian ditunda sampai 2026,” ungkapnya.
Sementara soal tambang, kata Welly, larangan odol menjadi salah satu prasyarat dalam proses perijinan disamping syarat lainnya spt reklamasi/penanganan pasca berakhirnya kegiatan penambangan.
“Jika kegiatan tambang masih menggunakan kendaraan odol dapat dilakukan evaluasi dan diberikan sanksi, upaya kami dalam rangka zero odol telah dilakukan sejak mei 2022 dengan memfasilitasi perwakilan pengusaha tambang, pengusaha hasil tambang dan pengusaha angkutan tambang, dan telah sepakat untuk menjaga dimensi muatan kendaraan yang dipakai untuk pengangkutan hasil tambang,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, menurut Sofyan, Kepala Daerah atau Bupati memiliki wewenang untuk mengawasi dan menangani kerusakan lingkungan, dan peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk pengawasan dan juga pengaduan.
“Sudah cukup toleransinya, digelarnya operasi terus tidak akan berhasil. Segera bentuk Tim terpadu dan terbitkan Intruksi Bupati, agar tambang tidak liar dan Magetan bebas dari Odol,” pungkasnya. (Tim)